Lima orang pria diamankan Polres Pematangsiantar dari satu rumah di Jalan Viyata Yudha BTN, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Kelimanya ditangkap pada Kamis (6/12) sekitar pukul 11.00 WIB atas kasus penyalahgunanan narkoba berupa sabu dan ganja.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom menyampaikan awalnya polisi mengamankan dua orang dari teras rumah, selanjutnya mengamankan tiga lainnya dari dalam garasi.
Ke lima orang yang diamankan yakni Indra Kurniawan (29) warga Jalan Viyata Yudha, Hendri Syahputra (37) warga Jalan Viyata Yudha, Paul Roma Silalahi (30) warga Jalan Venus, Kari Jaya Naibaho (41) warga Jalan Medan, termasuk Doni Andriyanto Tambunan alias Pak Dio(38) yang merupakan pemilik rumah tersebut.
Awal penangkapan, polisi melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan berada di teras depan rumah. Polisi pun langsung menangkap kedua orang tersebut.
Kemudian petugas bersama rekannya menuju ke garasi mobil yang terletak di samping rumah. Di garasi tersebut polisi mendapati tiga orang laki-laki dan langsung menangkapnya.
Setelah ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari tempat sampah polisi menemukan 1 (satu) buah pipa kaca berisi sisa bakar shabu dan 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca lengkap dengan pipetnya.
Dari garasi rumah polisi juga menemukan satu buah mancis, satu sendok terbuat dari pipet dan satu plastik klip kosong. Di lantai garasi rumah pun didapati satu plastik klip berisi dua paket sabu.
Pemeriksaan pun dilanjutkan ke dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah gulungan kertas timah rokok berisi ganja, empat buah pipet, 10 plastik klip kosong ditemukan disamping Loudspeaker didapur rumah, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) plastik klip besar berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) buah plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu ditemukan dibawah rak piring didapur rumah, dan 1 (satu) unit timbangan Digital ditemukan dalam lemari kamar rumah dan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan dari kantong belakang sebelah kanan celana Doni.
Kelimanya pun lima mengakui kepada polisi, sebelum ditangkap mereka sedang menggunakan narkotika jenis sabu tepatnya di garasi rumah. Dari lokasi kemudian tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(pol)


Discussion about this post