Tujuh orang pria dan wanita berusaha kabur saat Lurah Pancuran Pinang bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepling melakukan pendataan kependudukan di sebuah kos-kosan Jalan Kakap arah laut, Kota Sibolga, Sumatra Utara.
Namun ketujuh orang tersebut berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar Senin (4/2) silam itu. Selanjutnya hal itu dilaporkan ke Polres Sibolga.
Tak berselang lama ke tujuh orang tersebut pun diamankan Ke Mapolres Sibolga. Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan kepada wartawan Jumat (14/2) dari tujuh orang tersebut, empat ditahan di RTP Polres Sibolga sementara tiga orang lainnya dinyatakan tidak terbukti terlibat.
“Tiba di salah satu kos-kosan di Jalan Kakap arah laut Sibolga, ada 7 orang berusaha melarikan diri. Mereka pun diamankan,” jelas Sormin.
Setelah diamankan ke Mapolres, mereka diperiksa dan dilakukan tes urine, hasilnya dua wanita dan dua pria dinyatakan positif mengandung ampetamin dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka kemudian dites urin. Hasilnya, 4 orang positif ,” ungkapnya.
Keempat orang tersebut yakni S alias U (39) warga Lingkungan III, Kelurahan Sarudik, Tapteng, MAS alias A (28) warga Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Sibolga, WSM alias Y (20) warga Jalan Kakap arah laut, Kelurahan Pancuran Pinang, dan Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Sibolga dan MP alias L (29) warga Jalan Kakap arah laut, Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga, dan Lingkungan I Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Tapteng.
Sementara 3 orang lainnya, SRA, RRS dan MEC, dari hasil pemeriksaan tidak cukup bukti dalam perkara ini.
Sormin juga memaparkan bahwa tersangka S alias U sudah pernah dihukum tahun 2016 dalam kasus narkotika dan dihukum selama 4 tahun 4 bulan (status bebas bersyarat). RAS pernah dihukum tahun 2016 dan dihukum selama 2 tahun 3 bulan. WSM sudah pernah dihukum dalam kasus narkotika tahun 2017 dan dihukum selama 2 tahun 2 bulan.
“Ketiga tersangka ini menjalani hukuman di Lapas Klas II A Sibolga di Tapteng,” paparnya.
Sementara MP seorang tersangka lainnya belum pernah dihukum.
“Sabu-sabu dibeli oleh tersangka S alias U seharga Rp 500 ribu dengan menggunakan uang sendiri di Panjomuran, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, dari identitas telah kita kantongi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti lima bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,8 gram. Satu buah pisau lipat, lima buah pipet plastik, satu buah botol kaca kecil terpasang karet dot kompeng pipa kaca bekas bakaran sabu dan pipet plastik.
“Keempat tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” Ungkap Iptu R Sormin.


Discussion about this post