Pesta sabu-sabu di areal pemakaman (perkuburan) di Hutabarangan Kota Sibolga, digerebek polisi, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Dua tersangka berhasil melarikan diri, sehingga hanya seorang, yakni DPS alias D (21) yang ditangkap polisi.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menyampaikan kepada Newscorner.id, penggerebekan tersebut sesuai informasi warga kepada polisi, yang menyebutkan di sekitar Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan ada yang memiliki sabu-sabu. Setelah menerima informasi, Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono SH MH memerintahkan KBO Narkoba Ipda E Marbun SH untuk melakukan penyelidikan.
Hingga kemudian, D diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket sabu-sabu. Setelah urine-nya diperiksa, ternyata mengandung Ampbetamine.
Sebelum ditangkap, pagi itu sekitar pukul 08.00 WIB, D sedang bekerja di tempat pencucian mobil, di Km 3 Jalan Sibolga-Tarutung. Kemudian, datang seorang temannya. Teman tersebut mengajak D mengonsumsi sabu-sabu di Hutabarangan.
D tidak menolak. Namun ia mengingatkan beberapa hari sebelumnya polisi menggerebek kawasan tersebut. Hanya saja temannya menjamin situasi aman.
“Ayolah, amannya itu!” ajak si teman kepada D, warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Hutabarangan.
Keduanya menuju ke Hutabarangan, tepatnya ke areal pekuburan. Kemudian, temannya memberikan uang Rp100 robu kepada D untuk membeli sabu-sabu dari seseorang yang berada di lokasi tersebut. Selanjutnya, mereka sama-sama mengonsumsi sabu-sabu.
Tak lama polisi datang dan menggerebek lokasi tersebut. Dua temannya langsung kabur, namun D keburu ditangkap polisi. Sebelum lari, ternyata temannya yang merupakan pengedar sabu-sabu menjatuhkan bungkusan berisi 3 paket sabu-sabu dan 1 unit timbangan digital.
Menurut D, ia sudah membeli sabu-sabu dari orang yang sama sebanyak 6 kali dengan harga bervariasi, antara Rp100 ribu-150 ribu. Namun ia juga pernah membeli dari orang lain.
Ia telah mengonsumsi sabu-sabu dalam 6 bulan terakhir. Selain membeli, ia pernah membelikan untuk orang lain dengan imbalan Rp20 ribu. Bahkan kadang ia memeroleh sabu-sabu secara gratis.
D diboyong ke Mapolresta Sibolga dan ditahan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.


Discussion about this post