Kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Phantom KTV, Jalan H Adam Malik, Kota Medan, terus bergulir dan menyeret jaringan yang lebih luas. Setelah sebelumnya mengamankan seorang karyawan yang diduga terlibat transaksi narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi ke lokasi hiburan malam tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di Phantom KTV pada Sabtu (23/5/2026) dini hari. Dari hasil pengembangan cepat, petugas berhasil menangkap MF (22) di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 10 butir pil ekstasi yang disebut memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang sebelumnya ditemukan di Phantom KTV. Selain narkotika, aparat turut mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif tim di tengah situasi blackout yang sempat melanda Kota Medan dan sejumlah wilayah Sumatera Utara.
“Saat masyarakat Kota Medan sedang menghadapi situasi blackout gangguan listrik, personel kami tetap bekerja melakukan pengembangan. Dari hasil kerja keras tersebut, tim berhasil menangkap pemasok narkotika yang diduga menyuplai pil ekstasi ke lokasi hiburan malam tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga para pelaku menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk menjalankan transaksi narkotika secara tertutup demi menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Kedua tersangka juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Modus operandi yang digunakan ialah melayani pemesanan secara diam-diam dengan peningkatan permintaan terutama saat akhir pekan.
Polisi kini masih memburu kemungkinan adanya aktor lain yang diduga berada di level lebih tinggi dalam jaringan tersebut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berada pada level di atasnya,” tambah Rafli.
Tak hanya fokus pada proses pidana, Polrestabes Medan juga mengambil langkah tegas secara administratif. Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, dikabarkan telah melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Medan berisi rekomendasi penutupan sekaligus pencabutan izin operasional Phantom KTV.
Dalam surat tersebut, Phantom KTV dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menjadi sorotan publik akibat berbagai laporan yang beredar di media sosial maupun pemberitaan daring. Polisi juga menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi hiburan malam tersebut.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan, aparat telah mengamankan dua orang tersangka dengan total barang bukti sebanyak 18 butir pil ekstasi. Polisi juga menemukan sejumlah pengunjung yang hasil tes urinenya dinyatakan positif narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menegaskan bahwa Polda Sumatera Utara tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan tempat hiburan malam.
“Polda Sumut menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tempat hiburan malam harus menjadi ruang usaha yang sehat dan taat aturan, bukan menjadi tempat terjadinya aktivitas melawan hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya di Mapolda Sumut, Selasa (26/5/2026).
Ia juga menekankan bahwa perang melawan narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha hingga masyarakat luas.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi seluruh elemen untuk menutup ruang gerak jaringan narkotika agar tidak merusak generasi bangsa,” pungkasnya.

