Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo turun langsung memimpin penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja (SM Raja), Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2026) malam.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB tersebut, polisi mengamankan tiga pria dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 0,49 gram.
Penggerebekan dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika sekaligus pemulihan kawasan yang dinilai rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Lokasi yang menjadi sasaran petugas merupakan sebuah ruangan kosong di dalam gang yang, berdasarkan laporan kepolisian, kerap digunakan untuk penyalahgunaan sabu. Tempat tersebut berada tidak jauh dari Kantor Kelurahan Pancuran Dewa.
Tiga Pria Diamankan, Sejumlah Barang Bukti Disita
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial P.A.S. (24), D.N. (64), dan Y.Z. (19). Ketiganya diketahui merupakan warga Kota Sibolga dan ditemukan sedang duduk di kursi kayu ketika petugas melakukan penindakan.
Operasi tersebut dipimpin langsung AKBP Budi Prasetyo bersama Wakapolres Kompol Arifin B. Tampubolon, Kabag Ops AKP Agus Adhitama, Kasat Resnarkoba AKP A.M. Purba, serta personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Sipropam, Si Humas, dan Dokkes Polres Sibolga.
Saat melakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua plastik klip merah berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,49 gram.
Polisi juga menyita satu ikat plastik klip merah, dua kaca pireks, dua alat isap atau bong, dua unit telepon seluler Android merek Oppo, serta satu buah mancis.
Berdasarkan laporan kepolisian, hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga pria tersebut menunjukkan hasil positif metamfetamina, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menjadi salah satu prioritas kepolisian.
Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari KRYD untuk mendukung program Quick Wins Kapolri Tahun 2026 serta upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Penindakan itu juga menindaklanjuti arahan lisan Kapolri dalam pertemuan melalui konferensi video pada 8 Oktober 2026 mengenai pelaksanaan penggerebekan sarang narkoba, serta perintah Kapolda Sumatera Utara terkait pemberantasan narkotika.
Upaya yang dilakukan Polres Sibolga, menurut keterangan kepolisian, tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum. Pemulihan kawasan yang rawan penyalahgunaan narkotika juga menjadi perhatian agar masyarakat dapat beraktivitas dalam lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Sibolga turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kelurahan Pancuran Dewa agar tidak tinggal diam apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian untuk membantu mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus memutus mata rantai peredarannya.
Polres Sibolga menyatakan akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan mendorong pemulihan kawasan yang terdampak.
Sementara itu, penanganan terhadap ketiga pria tersebut masih berlanjut pada tahap pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Hasil tes urine yang positif dan ditemukannya barang bukti di lokasi belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana seseorang. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.

