Pisah ranjang selama empat tahun dengan istri, AG alias AA (51) malah ‘mengerjai’ putri sulungnya, sebut saja Bunga (14). Tak tahan, Bunga melapor ke ibunya, HZ (36).
HZ melapor ke Polres Sibolga, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 23.45 WIB. Warga Jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Sibolga itu menerangkan, Rabu (30/12/2010) sekitar pukul 13.00 WIB, saat ia berada di Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara, putri sulungnya, Bunga, menelepon.
“Mak, cepatlah datang ke Sibolga. Sudah nggak tahan aku ‘dikerjai’ ayah terus,” pinta Bunga kepada ibunya.
Segera, HZ berusaha mencari uang untuk biaya ongkosnya ke Sibolga. Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, HZ tiba di Sibolga. Setelah bertemu ibunya, Bunga menceritakan kejadian yang dialaminya.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas IPTU R Sormin menyampikan, Bunga mengaku telah disetubuhi ayah kandungnya sebanyak empat kali terhitung sejak Agustus 2020. Mendengar cerita Bunga, HZ sangat sedih. Apalagi selama ini ia berada di Nias karena pisah ranjang dengan suaminya yang juga ayah kandung Bunga.
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap SH memerintah Unit Opsnal untuk melakukan lidik. Keesokan harinya, Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mengamankan AG alias AA dari rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga Sibolga.
Ternyata Bunga disetubuhi ayah kandungnya empat kali. Kali pertama terjadi Agustus 2020 lalu di dalam kamar tidur di rumah tersangka. Yang kedua terjadi November 2020, ketiga di bulan Desember 2020, dan terakhir Januari 2021.
Korban merupakan sulung dari tiga bersaudara. Salah seorang adiknya dibawa sang ibu ke Nias.
Saat menyetubuhi korban kali pertama, tersangka memberikan uang Rp20 ribu. Selanjutnya setiap kali ‘mengerjai’ korban, ia memberikan Rp10 ribu. Perbuatan bejat itu dilakukan saat anak keduanya tidak berada di rumah.
Jika korban menolak, tersangka selalu mengancamnya tidak akan diberi uang belanja. Lalu ia mengimingi uang jajan kepada korban.
Berdasarkan hasil visum et repertum, diketahui telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.
Discussion about this post