Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Polda Sumut Tangkap 8 Tersangka Kasus Jual Beli Bayi di Medan

Polda Sumut Tangkap 8 Tersangka Kasus Jual Beli Bayi di Medan

Editor: NEWSCORNER.ID
21 September 2025 | 21:45 WIB
in NEWS, Sumut
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus dugaan praktik jual beli bayi yang terjadi di Kota Medan. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu, 17 September 2025, petugas menangkap delapan orang yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Subbidang Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, delapan tersangka tersebut terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki. Saat ini, seluruhnya telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Jumlah orang yang diamankan sebanyak delapan orang dan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Siti Rohani pada Sabtu, 20 September 2025.

Kasus ini disebut melibatkan sebuah klinik bersalin yang berada di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area. Salah satu tersangka diketahui merupakan pemilik dari klinik tersebut.

Penangkapan para pelaku dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

Korban dalam kasus ini adalah seorang bayi yang baru berusia tiga hari.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana perdagangan anak dan perdagangan orang, yakni:

Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), dan

Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal terhadap para tersangka adalah 15 tahun penjara.

“Korban merupakan bayi usia tiga hari. Para tersangka dijerat pasal terkait perdagangan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKBP Siti Rohani.

Hingga saat ini, penyidik dari Subdirektorat IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut masih terus mendalami kasus ini. Penyelidikan difokuskan pada peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan bayi yang lebih luas.

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Bukukan Laba Rp2,57 Triliun pada Semester I 2026, Naik 60 Persen Berkat Transformasi Bisnis

22 Juli 2026 | 22:07 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
Siantar

Perkuat Sinergi Tiga Pilar, Kapolsek Siantar Utara Sambangi Kantor Kelurahan Bane, Dorong Respons Cepat Gangguan Kamtibmas

21 Juli 2026 | 15:07 WIB
Siantar

Sambangi PKL di Jalan Gereja, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Edukasi Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110

21 Juli 2026 | 13:09 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Polsek Siantar Barat Tertibkan Kebisingan Pengamen di Jalan Cipto

21 Juli 2026 | 11:13 WIB
Siantar

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Siantar Selatan Turun Langsung Panen Jagung Bersama Petani Binaan

21 Juli 2026 | 11:11 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Siantar

Sie Propam Polres Pematangsiantar Gelar Opsgaktibplin, Personel Berjenggot Langsung Diminta Cukur di Tempat

21 Juli 2026 | 10:15 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport