Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus dugaan praktik jual beli bayi yang terjadi di Kota Medan. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu, 17 September 2025, petugas menangkap delapan orang yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kepala Subbidang Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, delapan tersangka tersebut terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki. Saat ini, seluruhnya telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Jumlah orang yang diamankan sebanyak delapan orang dan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Siti Rohani pada Sabtu, 20 September 2025.
Kasus ini disebut melibatkan sebuah klinik bersalin yang berada di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area. Salah satu tersangka diketahui merupakan pemilik dari klinik tersebut.
Penangkapan para pelaku dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Korban dalam kasus ini adalah seorang bayi yang baru berusia tiga hari.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana perdagangan anak dan perdagangan orang, yakni:
Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), dan
Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal terhadap para tersangka adalah 15 tahun penjara.
“Korban merupakan bayi usia tiga hari. Para tersangka dijerat pasal terkait perdagangan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKBP Siti Rohani.
Hingga saat ini, penyidik dari Subdirektorat IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut masih terus mendalami kasus ini. Penyelidikan difokuskan pada peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan bayi yang lebih luas.

