Unit Pidum Subnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Darussalam, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Pelaku yang diamankan yakni Ramadhan Hardi Perdana alias Madan, warga Jalan Jamin Ginting, Gang H. Arif, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru. Pria yang diketahui tidak bekerja tersebut diamankan polisi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 01.45 WIB di kawasan Jalan Mahkamah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.
Kasus pencurian itu terjadi di depan Toko D&G Boutique. Korbannya adalah Lidya Mazaya Ramadhani, seorang pelajar/mahasiswa yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru doff tahun 2024 dengan nomor polisi BK 5810 ALO.
Peristiwa bermula ketika korban datang ke Toko D&G Boutique untuk berbelanja pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 12.50 WIB. Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya tepat di depan toko dengan kondisi stang telah dikunci.
Setelah itu, korban masuk ke dalam toko dan memilih pakaian. Tidak lama berselang, sekitar pukul 13.00 WIB, korban hendak melihat sepeda motornya, namun kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi tempat korban memarkirkannya.
Korban sempat berusaha mencari sepeda motornya di sekitar lokasi. Namun, kendaraan tersebut tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Sepeda motor yang hilang diketahui masih dalam masa angsuran kredit. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp35.250.000.
Mendapat laporan tersebut, Unit Pidum Subnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan kendaraan korban.
Penyelidikan dilakukan hingga polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Tim yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah, S.H., bersama Kasubnit Jatanras Ipda Raymond Triyanes, S.Tr.I.K., kemudian bergerak menuju kawasan Jalan Mahkamah.
Petugas akhirnya mengamankan Ramadhan Hardi Perdana alias Madan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di Toko D&G Boutique.
Tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Ramadhan mengaku tidak melakukan aksi tersebut seorang diri. Ia menyebut aksi pencurian dilakukan bersama rekannya, Willy Syahputra.
Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor hasil pencurian kemudian dijual kepada seseorang yang dikenal dengan nama Zay (480) di kawasan Gg. A Polonia.
Sepeda motor tersebut disebut dijual dengan harga Rp6 juta. Dari hasil penjualan tersebut, Ramadhan mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp3 juta, sedangkan Rp3 juta lainnya diberikan kepada Willy Syahputra.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk memburu rekan tersangka yang disebut terlibat dalam aksi pencurian. Polisi juga mendalami keberadaan sepeda motor korban yang disebut telah berpindah tangan.
Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui peran Zay (480) yang disebut sebagai pihak yang membeli sepeda motor hasil pencurian tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tersangka.
Barang bukti tersebut antara lain satu buah KTP atas nama Ramadhan Hardi Perdana, dua buah topi pet, satu buah sepatu Puma warna merah yang disebut digunakan saat melakukan kejahatan, satu buah celana jeans warna hitam, satu buah jaket warna biru-hijau, satu buah kaos warna putih, serta satu buah jaket sweater warna abu-abu.
Sementara sepeda motor milik korban disebut telah berpindah tangan dan masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ramadhan juga diketahui pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya. Tersangka tercatat pernah terlibat dalam kasus penggelapan serta kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Saat ini, Ramadhan telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap dua nama yang disebut dalam pemeriksaan tersangka, yakni Willy Syahputra dan Zay (480).
Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara dan memproses tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

