Sebanyak empat puluh orang tersangka tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba diamnkan Sat Res Narkoba Polres Bogor. Selain itu polisi juga mengamankan berbagai jenis narkoba. Mulai dari daun ganja kering, sabu dan ektasi, tramadol, trihexphenidyl, hexymer.
Hal ini diungkapkan dalam Press Release Ungkap Kasus Menonjol Sat Narkoba Jenis Sabu dan Extacy yang digelar pada Senin (16/10) di Polres Bogor. Dalam gelar kasus yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Andi Mochammad Dicky tersebut disampaikan sejumlah pengungkapan kasus narkoba yang telah dilakukan selama periode September hingga Oktober 2017.
Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena menyampaikan kepada idnewscorner.com bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor telah menyita sebanyak 108.34 Gram Narkotika Jenis Sabu.
Penyitaan dan pengamanan terhadap tersengka tersebut disampaikan AKP Ita, bermula dari informasi informasi yang diperoleh Sat Res Narkoba pada Senin (09/10) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di parkiran Gedung Serbaguna Puri Bengawan, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, sering berlangsung transaksi narkoba.
Dari nformasi tersebut selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB polisi mengamankan tersangka LC berikut barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening di dalam bekas bungkus rokok berisi sabu-sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram dan 10 (sepuluh) butir pil Happy Five.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di Apartemen Bogor Valey, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Alhasil ditemukan 2 (dua) bungkus sedang narkotika jenis Sabu, 3 (Tiga) bungkus kecil Narkotika jenis Sabu, 3 (Tiga) butir Extacy jenis Shell Merah, 10 (sepuluh) butir Happy Five, 1 (Satu) buah Pipet Cangklong dengan sisa Sabu, 2 (dua) buah Timbangan Scale, 70 (tujuh puluh) butir Inex Jenis Alien atau sendal jepit.
Pengungkapan kasus berlanjut, berdasarkan hasil Interogasi bahwa barang tersebut didapat dari seseorang dengan inisial SY.
Dari pengakuan LC tersebut Selasa (10/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dilakukan pengejaran terhadap SY.
Ia pun berhasil diamankan di pinggir Jalan Sebrang Hotel Berlian, Kelurahan Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Saat dilakukan penggeledahan dari SY ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 83,34 (delapan puluh tiga koma tiga puluh empat) gram yang dibungkus kertas warna coklat.
Di hadapan polisi SY kembali mengoceh, ia pun membeberkan asal muasal barang haram tersebut sampai kepadanya. Dari keterangan SY bahwa barang bukti tersebut didapat dari seseorang berinisial TM .
Kemudian Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor pun kembali bergerak dan melakukan pengejaran. TM pun berhasil diringkus sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Dari satu rangkaian penyelidikan atas kasus tersebut polisi pun mengamankan seberat 108.34 gram sabu. Sementara itu ada tiga orang tersangka yang terlibat di dalamnya dan menambah jumlah kasus dan tangkapan yang berhasil diungkap Polres Bogor periode ini.
Secara keseluruhan, AKP Ita menyampaikan selama bulan September 2017 – Oktober 2017 Sat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bogor telah menyita total berat barang bukti diantaranya sabu-sabu sebanyak 167.16 gram, extacy sebanyak 83 butir, ganja sebanyak 2.765.68 gram, tramadol sebanyak 19.167 butir, trihexphenidyl sebanyak 4.109 butir dan hexymer sebanyak 9.127 butir.
Dengan total kasus sebanyak 2dua puluh sembilan kasus, total tersangka sebanyak empat puluh tersangka. Terhadap para tersangka dikenakan pasal pengedar pasal 114 (1),) ,112 (1), 127 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- maksimal Rp. 10.000.000.000,- (Vay)
Discussion about this post