Operasi Yustisi terus dilakukan sebagai upaya penertiban protokol kesehatan dan uapaya tekan persebaran covid 19, oleh tim gabungan Polsek Tamansari, Polres Bogor , Koramil dan Pol PP yang di Pasar Perumpung Kecamatan Gunung Sindur.
Pendisiplinan protokol kesehatan melalui himbauan dan sosialisasi pada pengendara dan tempat-tempat keramaian, Minggu (1/11/2020) dilakukan Sesuai dengan Perbup Bupati Bogor No.60 Tahun 2020. Langkah ini sebagai upaya pemerintah memutus laju persebaran covid 19 yang terus meningkat setiap harinya.
Penindakan bagi para pelanggar yang terjaring melanggar protokol kesehatan mulai dari teguran, denda hingga sanksi sosial di berikan pada Pelanggar protokol kesehatan. Hal ini diberikan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Ke depan diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dapat lebih baik lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. Dari hasil Ops yustisi yang digelar di Pasar Perumpung, Tim gabungan berhasil lakukan 20 teguran pelanggar protokol kesehatan.
“Upaya pendisiplinan ini akan terus di lakukan dan kami TNI-Polri dan instansi terkait terus bersinergi dalam upaya pemulihan dari wabah Covid -19 ini, diharapkan masyarakat dapat berperan serta yaitu dengan menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar, sehingga pandemi covid 19 ini dapat di hentikan laju penyebarannya,” ujar Kapolsek Gunung Sindur Kompol Darmawan.
Discussion about this post