Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM

Polres Bogor Periksa Pelaku Pembakaran Umbul-Umbul Merah Putih

Editor: NEWSCORNER.ID
18 Agustus 2017 | 13:51 WIB
in HUKUM, NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus pembakaran umbul umbul merah putih di wilayah Taman Sari, Bogor. Kepolisian telah menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka atas kejadian tersebut.

Kejadian tersebut diketahui berlangsung ada Rabu (16/8) sekitar pukul 20.30 WIB.Saat Masyarakat meneriaki dan menegur pelaku pembakaran, maka pelaku berjalan dan masuk menuju pesantren di Wilayah Tamansari.Selanjutnya Masyarakat yang melihat kejadian tersebut melaporkan ke Pihak Kepolisian. Saat melakukan penyelidikan malam hari sudah terlihat masyarakat yang berkumpul.

Polres Bogor sempat menerjunkan satuan Sabhara untuk melakukan pengamanan di pesantren tersebut untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti main hakim sendiri. Karena setelah perayaan hari kemerdekaan, masyarakat dari berbagai desa di kecamatan tamansari berkumpul dan melakukan aksi demonstrasi di pesantren diwilayah Sukajaya Kecamatan Tamansari tersebut.

Selanjutnya Aparat TNI POLRI, tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah tersebut melakukan komunikasi dan mediasi dengan pihak pesantren. Maka pihak kepolisian mengamankan pelaku pembakaran umbul-umbul tersebut.

Polres Bogor melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi. Selanjutnya polres bogor menetapkan 1 orang pelaku pembakaran yakni seorang laki – laki berinisial MS alias Y bin U (25 Tahun) yang Bekerja sebagai Pengajar dan Staff di Pesantren tersebut.

Motif pelaku membakar umbul-umbul merah putih tersebut dia mengaku tidak setuju dengan NKRI atau disebut dengan anti NKRI. Pelaku menganggap bahwa umbul-umbul tersebut adalah representasi daripada NKRI. Pelaku melampiaskan kebenciannya dengan cara membakar umbul-umbul tersebut.

Sesuai dengan rilis Humas Polres Bogor, kepolisian masih mendalami dan memeriksa Apakah pelaku termasuk ke dalam jaringan terorisme atau tidak.

Masyarakat di wilayah Tamansari juga mengeluhkan dengan sikap dari pesantren tersebut yang selalu tertutup dan tidak berkomunikasi bahkan dengan pribumi di wilayah tersebut.

Pelaku pembakaran umbul-umbul merah putih tersebut dijerat dengan Pasal 66 Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan, dan Atau Pasal 406 KUHP , dan 187 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun.(Net/ Vay)
Foto:Humas Polres Bogor

Tags: Berita BogorKabupaten BogorKapolres Bogorpolres bogor

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli KRYD Semalam Suntuk, Sikat Balap Liar hingga Geng Motor

19 Juli 2026 | 01:53 WIB
Siantar

Pemko Pematangsiantar Perkuat Nasionalisme dan Kerukunan, Wali Kota Wesly Ajak Tokoh Agama Jaga Kota Toleran Nomor Satu

18 Juli 2026 | 11:32 WIB
Siantar

Pemko Pematangsiantar Ajak Pemuda Jadi Motor Pembangunan, Wali Kota Wesly Dorong Pemuda Perintis 59 Hadir untuk Masyarakat

18 Juli 2026 | 10:34 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport