Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus pembakaran umbul umbul merah putih di wilayah Taman Sari, Bogor. Kepolisian telah menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka atas kejadian tersebut.
Kejadian tersebut diketahui berlangsung ada Rabu (16/8) sekitar pukul 20.30 WIB.Saat Masyarakat meneriaki dan menegur pelaku pembakaran, maka pelaku berjalan dan masuk menuju pesantren di Wilayah Tamansari.Selanjutnya Masyarakat yang melihat kejadian tersebut melaporkan ke Pihak Kepolisian. Saat melakukan penyelidikan malam hari sudah terlihat masyarakat yang berkumpul.
Polres Bogor sempat menerjunkan satuan Sabhara untuk melakukan pengamanan di pesantren tersebut untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti main hakim sendiri. Karena setelah perayaan hari kemerdekaan, masyarakat dari berbagai desa di kecamatan tamansari berkumpul dan melakukan aksi demonstrasi di pesantren diwilayah Sukajaya Kecamatan Tamansari tersebut.
Selanjutnya Aparat TNI POLRI, tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah tersebut melakukan komunikasi dan mediasi dengan pihak pesantren. Maka pihak kepolisian mengamankan pelaku pembakaran umbul-umbul tersebut.
Polres Bogor melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi. Selanjutnya polres bogor menetapkan 1 orang pelaku pembakaran yakni seorang laki – laki berinisial MS alias Y bin U (25 Tahun) yang Bekerja sebagai Pengajar dan Staff di Pesantren tersebut.
Motif pelaku membakar umbul-umbul merah putih tersebut dia mengaku tidak setuju dengan NKRI atau disebut dengan anti NKRI. Pelaku menganggap bahwa umbul-umbul tersebut adalah representasi daripada NKRI. Pelaku melampiaskan kebenciannya dengan cara membakar umbul-umbul tersebut.
Sesuai dengan rilis Humas Polres Bogor, kepolisian masih mendalami dan memeriksa Apakah pelaku termasuk ke dalam jaringan terorisme atau tidak.
Masyarakat di wilayah Tamansari juga mengeluhkan dengan sikap dari pesantren tersebut yang selalu tertutup dan tidak berkomunikasi bahkan dengan pribumi di wilayah tersebut.
Pelaku pembakaran umbul-umbul merah putih tersebut dijerat dengan Pasal 66 Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan, dan Atau Pasal 406 KUHP , dan 187 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun.(Net/ Vay)
Foto:Humas Polres Bogor
Discussion about this post