Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Polres Bogor Ungkap Pengiriman Ganja dari Aceh, Gunakan Paralon Berlumur Minyak Gosok untuk Kelabui Anjing Pelacak

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, memaparkan modus baru pelaku dalam pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh yang masuk ke wilayahnya Senin (26/7/2020)

Polres Bogor Ungkap Pengiriman Ganja dari Aceh, Gunakan Paralon Berlumur Minyak Gosok untuk Kelabui Anjing Pelacak

Editor: NEWSCORNER.ID
7 Juli 2020 | 00:27 WIB
in HUKUM
0
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0005.mp4
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, S.H.,S.I.K.,M.Pict.,M.ISS mengungkap modus baru yang digunakan pelaku dalam pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh yang masuk ke wilayahnya. Para pelaku memasukkan bungkusan ganja ke dalam pipa paralon dan melumuri minyak gosok untuk mengelabui anjing pelacak.

“Untuk tindak pidana narkotika dengan barangbukti daun ganja ini, didapat para pelaku dari Aceh. Yang dikirimkan dengan cara dimasukkan kedalam pipa paralon yang dilumuri minyak gosok sehingga mengelabui anjing pelacak, tentunya modus ini menjadi modus baru dari tindak pidana narkoba yang berhasil kita ungkap,” terang Kapolres.

Hal tersebut disampaikan Kapolres bersama Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena saat Press Conference yang dilakukan secara daring pada Senin (06/07). Dalam kesempatan itu dipaparkan sebanyak 15 kasus narkoba diungkap dengan 19 tersangka yang diamanakan selama periode bulan Juni tahun 2020 menyambut peringatan Hari Bhayangkara ke 74.

Sejumlah barang bukti berupa 70,39 gram sabu-sabu, 16,2 Kg ganja dan 11,8 gram tembakau sintetis berhasil disita dari 19 tersangka yang salah satu pelakunya merupakan anak di bawah umur. 19 Tersangka yang diamnakan yakni berinisial JJ, RE, FR, RMH, SN, RY, HA, AA, MU, IS, MR, GS, IM, ZR, MK, DS, HS, UN, MK.

“Dari Sembilan belas tersangka ini ada salah satu pelaku anak dibawah umur yaitu tersangka dengan inisial RMH, dengan barang bukti 178 Gram. Dan Tersangka anak dibawah umur inisial RMH ini berperan sebagai pengedar, yang mana dalam proses peradilannya kita perlakukan sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” tutur Kapolres

Disampaikan Kapolres bahwa tiga orang dari 19 tersangka yakni MR, HS dan MK adalah residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama. Tersangka AA dan tersangka MU papar Kapolres masuk ke dalam jaringan narkoba yang sama. Sementara itu ada satu orang DPO dalam jaringan ini atas nama inisial NC kata Kapolres.

Tersangka JJ dan RE berhasil ditangkap di Kecamatan Leuwisadeng pada tanggal (30/06) dengan barang bukti berupa 13,4Kg Ganja. Tersangka FR, RMH dan SN berhasil ditangkap di Kecamatan Caringin pada tanggal (24/06) dengan barangbukti berupa 578 Gram Ganja. Tersangka RY dan HA berhasil di tangkap pada (03/06) di Kecamatan Cileungsi dengan barang bukti berupa 35,4 Gram Sabu-Sabu.

Polres Bogor Ungkap Pengiriman Ganja dari Aceh, Gunakan Paralon Berlumur Minyak Gosok untuk Kelabui Anjing Pelacak

Kemudian tersangka AA berhasil ditangkap di Kecamatan Cibinong pada (15/06) dengan barang bukti berupa 1.040 Gram Ganja. Tersangka MU berhasil ditangkap di Kota Depok dengan barangbukti berupa 1.165 Gram Ganja. Tersanka IS ditangkap di Kota Bogor pada tanggal (01/06) dengan barangbukti 4,62 Gram Sabu. Tersangka MR berhasil ditangkap pada tanggal (05/06) di wilayah Caringin, dengan barangbukti berupa 18,63 Gram Ganja dan 10,91 Gram Tembakau Sintetis.

Selanjutnya tersangka GS ditangkap di Kecamatan Caringin pada (05/06), dengan barangbukti 0,89 Gram Tembakau Sintetis. Lalu Tersangka IM di tangkap pada (08/06) di Rancabungur. Tersangka ZR ditangkap di Ciawi pada (09/06), dengan barang bukti berupa 0,38 Gram Sabu-Sabu. Tersangka MK ditangkap juga di Kecamatan Ciawi pada hari yang sama penangkapan Tersangka ZR, dengan barang bukti berupa 1,46 Gram Ganja.

Lalu Tersangka DS ditangkap pada hari Jumat (12/06) di Karadenan Cibinong, dengan barangbukti berupa 0,28 Gram Sabu-sabu. Tersangka HS ditangkap di Babakan Madang pada (10/06), dengan barangbukti 0,10 Gram Sabu-Sabu. Tersangka UN ditangkap di Megamendung pada (12/06), dengan barangbukti berupa 0,18 Gram Sabu. Dan tersangka MK ditangkap di Kecamatan Sukamakmur pada (21/06) dengan barangbukti berupa 19,59 Gram Sabu-sabu.

“Dari 19 Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat ,pasal 112 ayat dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup,” ujar Kapolres.

Tags: AKBP Roland RonaldyBerita Bogorganja dari AcehKabupaten BogorKapolres Bogormodus baru narkobapolres bogor

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Johor

30 September 2026 | 22:09 WIB
NEWS

Putusan MA Telah Inkracht, Pemohon Minta PN Pematangsiantar Eksekusi Tiga Objek Sengketa

30 September 2026 | 17:18 WIB
NEWS

SOL Tak Sekadar Beri Bibit, Bangun Kapasitas Petani untuk Ekonomi Berkelanjutan

30 September 2026 | 16:20 WIB
Simalungun

Upah Lembur Dibayar Berdasarkan Penetapan Wasnaker, Eks Buruh Khas Hotel Parapat: Terima Kasih Pak Gubsu dan Kadisnaker Sumut

30 September 2026 | 14:58 WIB
NEWS

Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam

30 September 2026 | 09:22 WIB
Siantar

Polsek Siantar Utara Turun Langsung Kawal Distribusi BBM, Stok Aman dan Antrean Terkendali

30 September 2026 | 09:17 WIB
NEWS

Rilan Pohan Dilantik Jadi Kabag Kesra, Saut Sinaga Isi Posisi Camat Siantar Martoba

29 September 2026 | 18:36 WIB
MEDAN CORNER

Tertangkap Hendak Transaksi, Residivis Pengedar Sabu Dibekuk di Medan Kota

29 September 2026 | 12:42 WIB
NEWS

Kapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

29 September 2026 | 09:35 WIB
NEWS

Patroli Dialogis Brimob Sumut, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jalur Lintas Sumatera

29 September 2026 | 09:13 WIB
NEWS

Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485

28 September 2026 | 19:38 WIB
NEWS

Pelindo Belawan Buka Ruang Belajar bagi Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Medan di Terminal Penumpang Bandar Deli

28 September 2026 | 17:38 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport