Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, S.H.,S.I.K.,M.Pict.,M.ISS mengungkap modus baru yang digunakan pelaku dalam pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh yang masuk ke wilayahnya. Para pelaku memasukkan bungkusan ganja ke dalam pipa paralon dan melumuri minyak gosok untuk mengelabui anjing pelacak.
“Untuk tindak pidana narkotika dengan barangbukti daun ganja ini, didapat para pelaku dari Aceh. Yang dikirimkan dengan cara dimasukkan kedalam pipa paralon yang dilumuri minyak gosok sehingga mengelabui anjing pelacak, tentunya modus ini menjadi modus baru dari tindak pidana narkoba yang berhasil kita ungkap,” terang Kapolres.
Hal tersebut disampaikan Kapolres bersama Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena saat Press Conference yang dilakukan secara daring pada Senin (06/07). Dalam kesempatan itu dipaparkan sebanyak 15 kasus narkoba diungkap dengan 19 tersangka yang diamanakan selama periode bulan Juni tahun 2020 menyambut peringatan Hari Bhayangkara ke 74.
Sejumlah barang bukti berupa 70,39 gram sabu-sabu, 16,2 Kg ganja dan 11,8 gram tembakau sintetis berhasil disita dari 19 tersangka yang salah satu pelakunya merupakan anak di bawah umur. 19 Tersangka yang diamnakan yakni berinisial JJ, RE, FR, RMH, SN, RY, HA, AA, MU, IS, MR, GS, IM, ZR, MK, DS, HS, UN, MK.
“Dari Sembilan belas tersangka ini ada salah satu pelaku anak dibawah umur yaitu tersangka dengan inisial RMH, dengan barang bukti 178 Gram. Dan Tersangka anak dibawah umur inisial RMH ini berperan sebagai pengedar, yang mana dalam proses peradilannya kita perlakukan sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” tutur Kapolres
Disampaikan Kapolres bahwa tiga orang dari 19 tersangka yakni MR, HS dan MK adalah residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama. Tersangka AA dan tersangka MU papar Kapolres masuk ke dalam jaringan narkoba yang sama. Sementara itu ada satu orang DPO dalam jaringan ini atas nama inisial NC kata Kapolres.
Tersangka JJ dan RE berhasil ditangkap di Kecamatan Leuwisadeng pada tanggal (30/06) dengan barang bukti berupa 13,4Kg Ganja. Tersangka FR, RMH dan SN berhasil ditangkap di Kecamatan Caringin pada tanggal (24/06) dengan barangbukti berupa 578 Gram Ganja. Tersangka RY dan HA berhasil di tangkap pada (03/06) di Kecamatan Cileungsi dengan barang bukti berupa 35,4 Gram Sabu-Sabu.

Kemudian tersangka AA berhasil ditangkap di Kecamatan Cibinong pada (15/06) dengan barang bukti berupa 1.040 Gram Ganja. Tersangka MU berhasil ditangkap di Kota Depok dengan barangbukti berupa 1.165 Gram Ganja. Tersanka IS ditangkap di Kota Bogor pada tanggal (01/06) dengan barangbukti 4,62 Gram Sabu. Tersangka MR berhasil ditangkap pada tanggal (05/06) di wilayah Caringin, dengan barangbukti berupa 18,63 Gram Ganja dan 10,91 Gram Tembakau Sintetis.
Selanjutnya tersangka GS ditangkap di Kecamatan Caringin pada (05/06), dengan barangbukti 0,89 Gram Tembakau Sintetis. Lalu Tersangka IM di tangkap pada (08/06) di Rancabungur. Tersangka ZR ditangkap di Ciawi pada (09/06), dengan barang bukti berupa 0,38 Gram Sabu-Sabu. Tersangka MK ditangkap juga di Kecamatan Ciawi pada hari yang sama penangkapan Tersangka ZR, dengan barang bukti berupa 1,46 Gram Ganja.
Lalu Tersangka DS ditangkap pada hari Jumat (12/06) di Karadenan Cibinong, dengan barangbukti berupa 0,28 Gram Sabu-sabu. Tersangka HS ditangkap di Babakan Madang pada (10/06), dengan barangbukti 0,10 Gram Sabu-Sabu. Tersangka UN ditangkap di Megamendung pada (12/06), dengan barangbukti berupa 0,18 Gram Sabu. Dan tersangka MK ditangkap di Kecamatan Sukamakmur pada (21/06) dengan barangbukti berupa 19,59 Gram Sabu-sabu.
“Dari 19 Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat ,pasal 112 ayat dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup,” ujar Kapolres.


Discussion about this post