Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Polres Bogor Ungkap Pengiriman Ganja dari Aceh, Gunakan Paralon Berlumur Minyak Gosok untuk Kelabui Anjing Pelacak

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, memaparkan modus baru pelaku dalam pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh yang masuk ke wilayahnya Senin (26/7/2020)

Polres Bogor Ungkap Pengiriman Ganja dari Aceh, Gunakan Paralon Berlumur Minyak Gosok untuk Kelabui Anjing Pelacak

Editor: NEWSCORNER.ID
7 Juli 2020 | 00:27 WIB
in HUKUM
0
12
SHARES
15
VIEWS

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, S.H.,S.I.K.,M.Pict.,M.ISS mengungkap modus baru yang digunakan pelaku dalam pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh yang masuk ke wilayahnya. Para pelaku memasukkan bungkusan ganja ke dalam pipa paralon dan melumuri minyak gosok untuk mengelabui anjing pelacak.

“Untuk tindak pidana narkotika dengan barangbukti daun ganja ini, didapat para pelaku dari Aceh. Yang dikirimkan dengan cara dimasukkan kedalam pipa paralon yang dilumuri minyak gosok sehingga mengelabui anjing pelacak, tentunya modus ini menjadi modus baru dari tindak pidana narkoba yang berhasil kita ungkap,” terang Kapolres.

Hal tersebut disampaikan Kapolres bersama Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena saat Press Conference yang dilakukan secara daring pada Senin (06/07). Dalam kesempatan itu dipaparkan sebanyak 15 kasus narkoba diungkap dengan 19 tersangka yang diamanakan selama periode bulan Juni tahun 2020 menyambut peringatan Hari Bhayangkara ke 74.

Sejumlah barang bukti berupa 70,39 gram sabu-sabu, 16,2 Kg ganja dan 11,8 gram tembakau sintetis berhasil disita dari 19 tersangka yang salah satu pelakunya merupakan anak di bawah umur. 19 Tersangka yang diamnakan yakni berinisial JJ, RE, FR, RMH, SN, RY, HA, AA, MU, IS, MR, GS, IM, ZR, MK, DS, HS, UN, MK.

“Dari Sembilan belas tersangka ini ada salah satu pelaku anak dibawah umur yaitu tersangka dengan inisial RMH, dengan barang bukti 178 Gram. Dan Tersangka anak dibawah umur inisial RMH ini berperan sebagai pengedar, yang mana dalam proses peradilannya kita perlakukan sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” tutur Kapolres

Disampaikan Kapolres bahwa tiga orang dari 19 tersangka yakni MR, HS dan MK adalah residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama. Tersangka AA dan tersangka MU papar Kapolres masuk ke dalam jaringan narkoba yang sama. Sementara itu ada satu orang DPO dalam jaringan ini atas nama inisial NC kata Kapolres.

Tersangka JJ dan RE berhasil ditangkap di Kecamatan Leuwisadeng pada tanggal (30/06) dengan barang bukti berupa 13,4Kg Ganja. Tersangka FR, RMH dan SN berhasil ditangkap di Kecamatan Caringin pada tanggal (24/06) dengan barangbukti berupa 578 Gram Ganja. Tersangka RY dan HA berhasil di tangkap pada (03/06) di Kecamatan Cileungsi dengan barang bukti berupa 35,4 Gram Sabu-Sabu.

Polres Bogor Ungkap Pengiriman Ganja dari Aceh, Gunakan Paralon Berlumur Minyak Gosok untuk Kelabui Anjing Pelacak

Kemudian tersangka AA berhasil ditangkap di Kecamatan Cibinong pada (15/06) dengan barang bukti berupa 1.040 Gram Ganja. Tersangka MU berhasil ditangkap di Kota Depok dengan barangbukti berupa 1.165 Gram Ganja. Tersanka IS ditangkap di Kota Bogor pada tanggal (01/06) dengan barangbukti 4,62 Gram Sabu. Tersangka MR berhasil ditangkap pada tanggal (05/06) di wilayah Caringin, dengan barangbukti berupa 18,63 Gram Ganja dan 10,91 Gram Tembakau Sintetis.

Selanjutnya tersangka GS ditangkap di Kecamatan Caringin pada (05/06), dengan barangbukti 0,89 Gram Tembakau Sintetis. Lalu Tersangka IM di tangkap pada (08/06) di Rancabungur. Tersangka ZR ditangkap di Ciawi pada (09/06), dengan barang bukti berupa 0,38 Gram Sabu-Sabu. Tersangka MK ditangkap juga di Kecamatan Ciawi pada hari yang sama penangkapan Tersangka ZR, dengan barang bukti berupa 1,46 Gram Ganja.

Lalu Tersangka DS ditangkap pada hari Jumat (12/06) di Karadenan Cibinong, dengan barangbukti berupa 0,28 Gram Sabu-sabu. Tersangka HS ditangkap di Babakan Madang pada (10/06), dengan barangbukti 0,10 Gram Sabu-Sabu. Tersangka UN ditangkap di Megamendung pada (12/06), dengan barangbukti berupa 0,18 Gram Sabu. Dan tersangka MK ditangkap di Kecamatan Sukamakmur pada (21/06) dengan barangbukti berupa 19,59 Gram Sabu-sabu.

“Dari 19 Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat ,pasal 112 ayat dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup,” ujar Kapolres.

Tags: AKBP Roland RonaldyBerita Bogorganja dari AcehKabupaten BogorKapolres Bogormodus baru narkobapolres bogor

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Viral di Medsos, Dua Penganiaya Pasutri Hamil di Medan Tembung Ditangkap

4 Juni 2026 | 09:40 WIB
MEDAN CORNER

Peredaran Ekstasi Modus Kemasan Nasi Bungkus Terungkap di Phantom KTV Medan

3 Juni 2026 | 18:06 WIB
Sumut

Brimob Sumut Gerak Cepat Amankan Terduga Pencuri Kabel, Aksi Sigap Saat Patroli Dini Hari Tuai Apresiasi Warga

3 Juni 2026 | 01:24 WIB
NEWS

Pemko Medan Bantah Adanya Komitmen Biayai Akomodasi Peserta AFF U-19

2 Juni 2026 | 13:04 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Diterjunkan, Kawal Pilkades hingga TPS Demi Demokrasi Aman dan Damai

2 Juni 2026 | 11:27 WIB
NEWS

Bank Sumut Cabang Koordinator Pematangsiantar Hadirkan Pojok Kesehatan bagi Nasabah Pensiunan

2 Juni 2026 | 10:55 WIB
Sumut

Kapolda Sumut Resmi Buka Pekan Olahraga HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Langsung Tancap Gas ke Semifinal

2 Juni 2026 | 10:30 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Turunkan Tim KRYD Tengah Malam, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Target Utama

1 Juni 2026 | 23:19 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Redam Konflik Warga dan Pastikan Wilayah Tetap Kondusif

1 Juni 2026 | 22:28 WIB
Siantar

Polsek Siantar Timur Sambangi Pos Satkamling SBC, Perkuat Sinergi Warga Jaga Keamanan Lingkungan

1 Juni 2026 | 22:20 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sikat Balap Liar dan Knalpot Brong, Kota Tetap Aman di Malam Hari

1 Juni 2026 | 21:49 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sisir Titik Rawan, Balap Liar hingga Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran

1 Juni 2026 | 21:18 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport