Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap sindikat narkotika jenis sabu jaringan Sumatera dengan mengamankan sejumlah pelaku.
Berdasarkan konferensi pers yang digelar Mapolres setempat, Kamis (14/02/2019), diketahui kronologis pengungkapan kasus narkotika itu, pada tanggal 24 Januari 2019 jam 19.30 di Kp. Cihideung Cijeruk Kabupaten Bogor, Sat Narkoba Polres Bogor melakukan upaya paksa terhadap “J”.
Barang bukti yang ditemukan yakni, 2 buah 7 (tujuh) bungkus paket plastik sabu dengan berat bruto 9.3 gram, 3 (tiga) bungkus plastik hasil produksi sabu berat 267 gram, 2 (Dua) buah tabung ukur kimia (Beaker glas), 1 (Satu) buah kompor listrik, 1 (Satu) buah Hairdryer, 1 (satu) Botol Cuka, 3 (tiga) botol zat kimia (proses Lab).
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, tepatnya pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 jam 02.30 WIB di Grand Depok City Cluster Anggrek 2 Depok berhasil mengamankan Sdr. Y (jaringan Sumatera Aceh). Di lokasi tersebut ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran 1kg yang berisikan kristal sabu. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kloset kamar mandi kontrakan tersangka.
Hasil pengembangan kasus Sdr. Y pada tanggal 9 Februari sekitar jam 03.30 WIB mengamankan Sdr. UA di kontrakan gang Anggrek Kecamatan Bojong Gede dengan barang bukti berupa 21 Bungkus Sabu seberat 246 Gram disembunyikan di atap genteng kontrakan tersangka bertujuan untuk diedarkan. Total barang bukti (BB) Sabu hasil pengembangan sebanyak 1552,3 gram.


Discussion about this post