Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Jenggel Nainggolan, SH, MH, Kamis (31/1) gelar pers rilis keberhasilan Sat Reskrim Polres Dairi dalam mengungkap kasus dan amaankan tujuh pelaku.
Dalam kegiatan tersebut Sat Reskrim Polres Dairi menghadirkan tujuh tersangka berikut barang bukti tindak pidana yang dilakukan para pelaku.
Ketujuh tersangka yakni, Gabe Candra Simamora Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pemberatan/Curanmor Dipersangkakan Melanggar pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana dan Sudir Situmorang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Jekcpot Dipersangkakan Melanggar Pasal 303 Ayat (1) Subs 303 Bis dari KUHPidana serta Firman Hamonangan Lumban Tobing, Raja Silalahi, Demon Kaliki dan Rijaldi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dipersangkakan Melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e,4e,5e KUHPidana
Sementara itu ada Satu Unit Sepeda motor Honda Supra, satu buah kunci kontak sepeda motor, tiga unit mesin jeckpot, seratus tujuh puluh keping koin jeckpot, satu unit laptop, satu unit wide LCD monitor, satu unit printer, satu unit Infokus, satu unit CPU komputer dan satu buah kunci serta satu potong kawat warna putih yang dimanaknan sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketujuh tersangka sekarang Mendekam di Ruang Tahanan Polres Dairi dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut. (pol/vay)


Discussion about this post