Kapolres Mandailing Natal AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Demak Opusunggu, S.H, M.H, Selasa (15/10) sekira pukul 09.30 WIB memaparkan pengungkapan kasus perjudian jenis di Wilayah Hukum Polrse Mandailing Natal.
Pada kegiatan yang digelar di depan Mako Sat Reskrim Polres Mandailing Natal tersebut polisi menghadirkan tersangka berikut barang bukti. Disampaikan Humas Polres Madina, ketiga tersangka yang ditangkap dari lokasi terpisah itu yakni, Tafsir Dalimunthe (46) warga Lorong IV Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu, Borkat Pangidoan Nasution (38) warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan, dan Yanbidin Alias Acong (39) warga Desa Banjar Losung, Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Tafsir ditangkap dari dalam rumah Milik Aswari Siregar, tepatnya di Lorong IV, Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu dengan barang bukti 2 (Dua) Buah Buku Tafsir Mimpi Joyo Boyo, 1 (Satu) Unit Hekter, 4 (Empat) Potong Kertas Berisi Angka Angka Judi KIM yang Sudah Keluar, 1 (Satu) Buah Roti Kaleng Nissin Berwarna Merah, 1 (Satu) Potong Kertas Bertuliskan 428, 28, 37 x 2, 1 (Satu) Buku Tulis Berisi Pasangan Angka Angka Judi KIM, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia Tipe X2 Dan 4 (Empat) Buah Pulpen Serta Uang Tunai Sebesar Rp. 236.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah)
Selanjutnya Borkat Pangidoan Nasution ditangkap dari Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina. Dari Borkat, polisi menyita dan mengamankan barang bukti dua lembar kertas bertuliskan angka-angka tebakan,uang tunai sebesar Rp. 330.000, Handphone yang pada pesan masuk terdapat pesan 0944 dari nomor 081376564*** dengan nama kontak AND.
Seorang tersangka lainnya, Yanbidin Alias Acong ditangkap dari warung milik Kabi, tepatnya di Desa Banjar Losung, Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan. Dari tersangka disita satu Handphone Merk Samsung J6 warna hitam beserta sim card 081366126*** dan 1 ATM Bank BNI Nomor 19463408800***** serta uang tunai Rp. 465.000.
Ketiganya saat ini diamankan di Polres Madina untuk proses hukum selanjutnya.
Discussion about this post