Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan seorang remaja berinisial RMRM (19), warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, yang diduga terlibat kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan muda di kawasan Pasar Horas, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Gedung I Lantai 3 Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Selasa pagi (05/05/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban berinisial UCI (19), perempuan asal Provinsi Riau, awalnya berangkat dari rumah menuju tempat kerjanya di salah satu warung nasi di Kabupaten Simalungun. Sebelum bekerja, korban sempat singgah di kawasan Taman Bunga atau Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar untuk bertemu seorang temannya.
Usai pertemuan tersebut, korban berjalan menuju Pasar Horas untuk menunggu angkutan umum. Di lokasi itulah korban didatangi seorang pria tak dikenal yang meminjam telepon genggam miliknya dengan alasan ingin menghubungi saudaranya.
Menurut keterangan polisi, pelaku kemudian membujuk korban untuk mengisi pulsa dan mengarahkan korban masuk ke area Pasar Horas hingga ke lantai tiga gedung. Saat berada di tangga menuju lantai dua, pelaku diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau dan memaksa korban naik ke lantai tiga.
Di salah satu ruangan kosong, korban diduga dipaksa melakukan hubungan badan. Setelah itu, pelaku juga diduga mengambil telepon genggam serta uang tunai milik korban sebesar Rp200 ribu sebelum melarikan diri.
Merasa trauma atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Pematangsiantar dengan laporan polisi nomor LP/B/259/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pada Rabu siang (20/05/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit PPA bersama tim opsnal mengamankan RMRM di kawasan Jalan Letjen Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Saat ini, RMRM telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mempersangkakan terduga pelaku dengan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

