Polres Simalungun menangkap tiga orang pria yang terlibat dalam peredaran gelap sabu dan inex di Kota Perdagangan, Kabupaten Simalungun pada Selasa, (25/02/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompususnggu melalaui Kasubag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring menyampaikan, ketiga pria tersebut berinisial IS alias IK(40) warga Perdagangan I Jalan Sederhana Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun yang merupakan Bandar. SMH(40) warga Perdagangan II Jalan Sederhana Kecamatan Bandar sebagai kurir dan RH alias BL(39) warga Perdagangan II Jalan Sederhana Kecamatan Bandar Simalungun.
Mereka ditangkap di Jalan Siantar-Lima Puluh Gang Sederhana Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun oleh Unit Satuan Intelkam melakukan penangkapan terhadap Bandar Narkotika jenis Sabu-sabu dan obat terlarang jenis Inex di dalam rumah IS.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian berupa 1 (satu) klip plastik besar berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,22 gram, 1 (satu) klip plastik besar berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,26 gram, 1 (satu) klip plastik besar berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,27 gram, 1 (satu) klip plastik besar berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,26 gram, 1 (satu) klip plastik besar berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,15 gram, 1 (satu) klip plastik besar berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,25 gram, 4 (empat) plastik kecil berisikan sabu-sabu. ( 1 plastik seberat 0,5 gram), 2 (dua) plastik kecil berisikan sabu-sabu. ( 1 plastik seberat 0,25 gram).

Timbangan Elektrik 1 (satu), Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), Handphone sebanyak 3 (tiga) unit, 2 (dua) lembar koil, 1 (satu) bong / alat isap sabu, 3 (tiga) mancia, 1 (satu) buku tabungan BRI Britama, 7 (tujuh) butir extasi jenis Star Mild, 1 (satu) buku notes catatan penjualan, 3 (tiga) bungkus plastik kecil ukuran 0,25 gram, 3 (tiga) bungkus plastik kecil ukuran 0,30 gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil ukuran 0,45 gram, 1000 plastik kecil ukuran 0,25 dan ukuran 0,30 meter, 3 (tiga) buah pipet bengkok, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) bungkus pipet, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat tempat penyimpanan barang bukti Sabu-sabu, uang, timbagan elektrik, koil, kaca pirex dan plastik kosong, 4 (empat) buah dompet kecil, 1 (satu) tas warna coklat, 1 (satu) buah dompet warna coklat.
Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.




Discussion about this post