Sabu senilai Rp350 Juta gagal beredar di wilayah hukum Polres Tapteng, Polda Sumatera Utara. Tiga orang tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu jaringan provinsi itu diamankan polisi. Pengunkapan kasus tersebut dipaparkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Tapteng AKBP Sukamat pada Sabtu(8/2) sore sekitar pukul 15.00 WIB di Depan Mako Polres Tapteng, Jalan Jenderal Faisal Tanjung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Tiga orang tersangka yang diamankan yakni Rio Syahputra Malau (31) warga Jalan Elang, Kelurahan Pancur Bambu, Rizal Syahputra Sikumbang (24) warga Jalan Sisingamangaraja XII, Kelurahan Pancur Bambu dan Rusli Siregar (53) warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Pancur Bambu, Sibolga Samabas, Kota Sibolga.
Dalam konfrensi pers tersebut disampaikan peredaran narkoba itu berhasil digagalkan setelah petugas menangkap dua tersangka di Jalan Sibolga– Tarutung, tepatnya di Desa Mardame, Kecamatan Sitahuis, Tapteng, Senin (27/1/2020) yang lalu.
Awalnya Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng, awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki–laki berboncengan, diduga membawa narkotika jenis sabu–sabu sedang melintas dari jalan Tarutung–Sibolga.
Rio dan Rizal ditangkap saat sedang berhenti di sebuah warung di Desa Mardame, Kecamatan Sitahuis, Tapteng.
Dari hasil interogasi, ini adalah jaringan provinsi yakni, Medan–Sibolga–Tapteng, yang dikendalikan Fifi Sumantri Simanjuntak, seorang narapidana khusus narkoba di Lapas Hinai, Kabupaten Langkat.
“Sabu tersebut diduga berasal dari jaringan Aceh, yang dikirim ke Langkat dan rencananya akan diedarkan di Sibolga dan Tapteng,” sebut AKBP Sukamat.
Sabu itu dijemput langsung dari Langkat (di kawasan Lapas khusus narkotika) oleh Rio dan Rizal. Kemudian akan diserahkan kepada Rusli untuk disimpan dan dipaketkan.
Rusli berhasil diamankan ketika Rio dihubungi Fifi dan diperintahkan menyerahkan sabu itu kepada Rusli yang sudah menunggu. Padahal saat itu Rio tengah diinterogasi petugas.
“Terima kasih kepada masyarakat, yang telah berperan aktif dengan memberikan informasi yang benar dan bertanggungjawab. Sehingga Polres Tapteng dapat menggagalkan dan melakukan penangkapan pelaku narkoba di wilayah ini,” kata AKBP Sukamat.
Ketiga tersangkanya adalah warga Kota Sibolga. Saat ini diamankan di RTP Polres Tapteng, termasuk barang bukti 300 gram sabu, 3 handphone, 1 motor, dan 1 beca bermotor (Betor) milik para tersangka.
“Ketiga tersangka diancam pasal 114 dan 112, UU 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegas AKBP Sukamat.


Discussion about this post