Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dalam bentuk vape atau yang dikenal sebagai Pod Getar. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) pagi di sebuah hotel di Kota Medan saat pelaku tengah menunggu arahan dari pengendali yang diduga berada di Malaysia.
Pengungkapan dilakukan oleh Tim 9 Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., bersama Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, IPTU Berry Anggara, S.H., M.H.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MG (30), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Saat ditangkap, MG diketahui sedang menginap di sebuah hotel di Jalan Sei Batang Hari, Medan.
“Ini merupakan hasil penyelidikan tim selama beberapa hari. Kami mengamankan 128 vape narkoba atau yang biasa dikenal dengan Pod Getar. Selain itu, kami juga menyita dua unit handphone milik pelaku. Barang bukti narkoba ditemukan disimpan di bawah bantal di kamar hotel,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (6/7/2026) pagi.
Rafli menjelaskan, pelaku sengaja berada di hotel untuk menunggu instruksi dari pengendali yang diduga berada di Malaysia sebelum mendistribusikan narkoba ke sejumlah lokasi.
Vape narkoba tersebut dikamuflasekan menyerupai vape biasa. Seluruh barang bukti dikemas tanpa merek dalam kemasan berwarna hitam dan hanya ditempeli stiker hologram bertuliskan “QC” untuk mengelabui petugas.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa vape tersebut diperoleh pelaku dari seorang teman lamanya saat masih kuliah di Kota Medan. Namun, pengendalinya diduga berada di Malaysia, sedangkan pasokan narkoba masuk ke Indonesia melalui wilayah Tanjung Balai. Vape tersebut dikemas dalam kemasan hitam dengan stiker hologram bertuliskan QC,” tambah Rafli.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu rekan pelaku yang diduga menyerahkan barang haram tersebut serta pengendali jaringan untuk mengungkap seluruh mata rantai peredaran narkotika tersebut.
Polrestabes Medan menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba yang mencoba mengedarkan barang haram di Kota Medan maupun menjadikan kota tersebut sebagai lokasi transit pengiriman narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku narkoba. Para bandar mungkin bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan. Bagaimanapun cara mereka berkamuflase dengan berbagai modus baru, pasti akan kami ungkap,” tegas AKBP Rafli.



