Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil menyikat komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang beraksi di Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H menyampaikan kepada Newscorner.id para pelaku ditangkap pada Selasa (6/10) lalu sekira pukul 18.00 WIB. Keempat pelaku dalam komplotan itu yang ditangkap yakni, MFA (17), FAL (19), RA (16) dan seorang wanita DES (15). Keempatnya warga Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal.
Di mana sebelumnya komplotan tersebut membegal korban RIC (16) warga Desa Sei Mencirim, pada Jumat (28/8) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal.
Saat beraksi,para pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio BK 4129 AIY, setelah menganiaya korban dan membuangnya ke sawah di sekitar tempat kejadian perkara, sehingga akhirnya orangtua korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal.
“Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim melaksanakan olah TKP dan penyelidikan tentang pelaku dan keberadaannya. Kerja keras dalam penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti, akhirnya diketahui identitas dan keberadaan para pelaku pembegalan tersebut,” terangnya.
Kemudian pada Selasa (6/10) team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., menggerebek lokasi persembunyian para pelaku di Desa Sunggal Kanan.
“Guna proses penyidikan, para tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun”, terang Kapolsek. (vay)


Discussion about this post