Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Pratiwi Efriani Simatupang (26) hingga lima kali membuatnya tak tahan lagi. Akhirnya, warga Desa Tapian Nauli II Lingkungan 1 Kecamatan Tapuan Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tengah) itu melapor ke polisi dan menggugat cerai suaminya, KS alias W (27).
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin menereangkan kepada Newscorner.id, terakhir kali ibu seorang anak itu dianiaya suaminya, Kamis (11/6/2020) sekitar pukul 19.10 WIB. Malam itu, korban berada di Jalan dr FL Tobing Sibolga, tepatnya di dekat salah satu gedung milik pemerintah.
Lalu, ia didatangi anaknya, ARS yang dibawa ayahnya, W jalan-jalan. Melihat ibunya, ARS yang masih balita itu mendekat. Begitu juga W. Setelah bertemu, W meminta handphone (Hp) dari korban.
Korban menolak memberikan, yang membuat suaminya, W marah. W langsung memukul istrinya dan merampas Hp. Selanjutnya ia berlalu dengan membawa ARS, anaknya.
Malam itu juga, atau sekitar pukul 22.30 WIB, korban melapor ke polisi. Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim AKP D Harahap SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Senin (31/8/2020) sekira pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan W di Terminal Sibolga. Diketahui, saat itu W baru saja menjambret di kawasan Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Pasar Baru Sibolga.
W ditahan di RTP Polres Sibolga dengan dugaan melakukan tindak pidana KDRT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Diketahui, W menikahi Pratiwi tahun 2017 dan telah dikaruniai seorang anak. Saat ini, Pratiwi menggugat cerai W. Selama menikah, W sudah melakukan KDRT hingga lima kali terhadap korban.


Discussion about this post