Terlilit utang membuat DRS alias D (22) nekat mencuri handphone (Hp) milik tamu kakeknya yang menginap, Supriadi (39). Selanjutnya, ia menggadaikan Hp tersebut dan uangnya digunakan untuk membayar utang kepada temannya
Pencurian Hp terjadi di rumah kakek tersangka, di Jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, Jumat (26/2) dini hari. Tersangka mengambil Hp Vivo Y20 tersebut dari kantong celana korban.
Korban yang juga warga Jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Sibolga dalam laporannya ke Polsek Sibolga Selatan, Jumat (26/2) sekitar pukul 21.00 WIB, menyebutkan dini hari itu sekitar pukul 01.30 WIB, ia tidur di rumah kakek tersangka.
Sebelum tidur, ia mengantongi 1 unit Hp Vivo Y20 di saku celana. Paginya, sekitar pukul 06.00 WIB, korban bangun. Namun saat ia meraba saku celana, Hp-nya sudah tidak ada lagi. Akibatnya ia mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan ldan olah TKP. Keesokan harinya, Sabtu (27/2) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria dari rumah salah satu rumah di Jalan Sisingamangaraja Gang Nuri Kelurahan Aek Parombunan Sibolga.
Diketahui, tersangka berinisial DRS alias D, warga Jalan Sisingamangaraj Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Sibolga. Kepada polisi, ia mengaku mencuri Hp sekitar pukul 04.30 WIB.
Selanjutnya Hp tersebut digadaikan pd seharga Rp900 ribu dan uangnya
digunakan untuk membayar utang kepada temannya.
Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Terlilit utang membuat DRS alias D (22) nekat mencuri handphone (Hp) milik tamu kakeknya yang menginap, Supriadi (39). Selanjutnya, ia menggadaikan Hp tersebut dan uangnya digunakan untuk membayar utang kepada temannya
Pencurian Hp terjadi di rumah kakek tersangka, di Jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, Jumat (26/2) dini hari. Tersangka mengambil Hp Vivo Y20 tersebut dari kantong celana korban.
Korban yang juga warga Jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Sibolga dalam laporannya ke Polsek Sibolga Selatan, Jumat (26/2) sekitar pukul 21.00 WIB, menyebutkan dini hari itu sekitar pukul 01.30 WIB, ia tidur di rumah kakek tersangka.
Sebelum tidur, ia mengantongi 1 unit Hp Vivo Y20 di saku celana. Paginya, sekitar pukul 06.00 WIB, korban bangun. Namun saat ia meraba saku celana, Hp-nya sudah tidak ada lagi. Akibatnya ia mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan ldan olah TKP. Keesokan harinya, Sabtu (27/2) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria dari rumah salah satu rumah di Jalan Sisingamangaraja Gang Nuri Kelurahan Aek Parombunan Sibolga.
Diketahui, tersangka berinisial DRS alias D, warga Jalan Sisingamangaraj Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Sibolga. Kepada polisi, ia mengaku mencuri Hp sekitar pukul 04.30 WIB.
Selanjutnya Hp tersebut digadaikan pd seharga Rp900 ribu dan uangnya
digunakan untuk membayar utang kepada temannya.
Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.