Menindaklanjuti proses pemeriksaan tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum ASN Dinas koperasi dan Perdagangan Kota Siantar, Hermansyah terancam di berhentikan sementara dari jabatan nya.
Peryataan itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala BKD Kota Siantar, Heryanto Siddik. Bahkan tegas mengatakan untuk Kepentingan Proses Pemeriksaan, akan memberhentikan Hermansyah sementara dari jabatan.
“Sedang proses pemeriksaan ini, Jika yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat untuk kepentingan pemeriksaan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatan. Saat ini kita dalami dan bentuk tim pemeriksa,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (9/2) pagi sekira jam 09.00 WIB.
Selain itu lanjut Heryanto Siddik mengatakan, sesuai dengan PP 53 2010 tentang disiplin PNS. Adapun Tim pemeriksa nantinya terdiri dari unsur atasan langsung. Yakni unsur kepegawaian dan unsur pengawasan (inspektorat).
“Nanti kita akan berkoordinasi lagi secara lanjut,” tambahnya.
Sementara, Plt Kepala Inspektorat kota Siantar Junaedi Sitanggang dikonfirmasi menuturkan, pihaknya sudah melakukan langka termasuk memanggil atasan Hermansyah.
“Surat sudah masuk dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan terkait pemeriksaan kepada Hermansyah,” katanya.
Lebih lanjut Junaedi Sitanggang mengaku, pihaknya akan melakukan penelusuran langsung kepada pejabat terkait di Dinas Koperasi UMKM Kota Siantar tersebut. ” Apakah bertindak tunggal, atau memang ada perintah dari atasan. Ini yang akan ditelusuri nantinya,” tutup Junaedi singkat.
Diketahui Sebelumnya, Hermansyah juga telah mengakui perbuatannya kepada atasan nya Jadimpan Pasaribu bahwa H mengutip uang Sebesar Rp 35 juta dari sejumlah warga.
“Dia mengakui terima uang dari warga dan masuk dinas. Sudah kita klarifikasi semua apa yang dilaporkan warga yang datang kemarin. Kita akan kembali melaporkan Hermansyah ke Inspektorat,” papar Jadimpan sebelumnya, Senin (1/2) sore sekira jam 16.00 WIB. (Aldy S)


Discussion about this post