Seorang pria yang sehari -hari berprofesi sebagai nelayan, TS Alias T(30) warga Jalan Sibolga – Padangsidempuan Kelurahan Hajoran Induk, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng diciduk polisi.
TS Ditangkap Polres Tapteng dari atas bukit di Jalan Sibolga – Padangsidempuan pada minggu lalu. Saat diamanakan TS kedapatan memiliki tiga paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, alat hisap sabu dan timbangan digital.
Disampaikan, Kamis tanggal 20 November 2020 sekira pukul 13.20 WIB, personil polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Sibolga – Padangsidempuan Kelurahan Hajoran Induk, tepatnya di atas bukit sering digunakan tempat menggunakan narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. setelah yakin dengan informasi itu, Personil Polres Tapteng mendatangi dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut lalu mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TS Alias T.
Selanjutnya personil Polres Tapteng melakukan penggeledahan badan terhadap TS Alias T dan menemukan 01 (satu) buah pipet, 01 (satu) buah jarum suntik, dan uang tunai senilai Rp. 5000,- (lima ribuh rupiah) yang di balut dengan kertas warna coklat bekas kertas pasangan Togel (Toto Gelap).
Kemudian polisi melakukan penggeledahan lokasi dan di temukan 03 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening terletak di tanah yang sebelumnya telah di buang oleh TS Alias T ke tanah.
Selanjutnya Personil Polres Tapteng melakukan penggeledahan terhadap rumah TS Alias T dan di temukan 01 (satu) buah timbangan digital di lemari dalam kamarnya. Personil Polres Tapteng pun membawa TS Alias T beserta barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Discussion about this post