Seorang pria yang dikenal sebagai salah seorang pengedar narkoba jenis sabu di Tanjungbalai diciduk polisi. Rasyid Lubis (30) warga Jalan Embacang, Lingkungan VII Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu tertagkap saat jual sabu kepada polisi.
Kasubag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan saat dihubungi mengatakan, Rasyid telah ditahan di RTP Mako Polres Tanjungbalai, Senin (18/1/2021) karena tertangkap basah mengedarkan sabu.
“Tersangka Rasyid ditangkap setelah menjual narkoba kepada petugas yang menyamar,” kata Ahmad Dahlan Panjaitan.
Kata Kaubbag Humas, Rasyid tertangkap basah pada Sabtu 16 Januari 2021 lalu di Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Dari Rasyid, polisi mengamankan sabu seberat 2,24 gram, timbangan elektrik, dan 1 unit handphone (HP).
Kepada polisi, Rasyid tidak mengelak saat diinterogasi dan mengaku sebagai pemilik barang terlarang tersebut. Kini, tersangka beserta barang bukti pun ditahan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.(rel)


Discussion about this post