Meski gaji 400-an pegawai PDAM Tirtauli dipotong setiap bulannya untuk membayar premi asuransi Jaminan Hari Tua (JHT), namun mereka terancam kehilangan uang JHT tersebut. Pasalnya, terhitung Mei-September 2017, pihak manajemen PDAM Tirtauli tidak membayarkan premi tersebut ke AJB Bumiputera 1912, perusahaan asuransi yang menangani JHT.
Total, ada sekitar Rp4 miliar tunggakan premi pihak PDAM ke AJB Bumiputera 1912. Sementara pihak AJB Bumiputera 1912 hanya akan membayar uang JHT terhitung hingga bulan April 2017 sesuai dengan premi yang perna dibayarkan PDAM. Lantas bagaimana dengan gaji pegawai yang sudah dipotong oleh manajemen PDAM Tirtauli selama Mei -September???
Hal ini sangat meresahkan sebagian besar pegawai PDAM, sebab uang premi JHT tersebut telah dipotong secara otomatis sebesar 5 persen dari gaji mereka setiap bulannya. Atas penunggakan premi pegawai dan direksi PDAM tersebut , AJB Bumiputera telah menyurati PDAM pada 15 September lalu.
Saat dikonfirmasi tentang kondisi tersebut, Branch Manager AJB Bumiputra 1912 Pematangsiantar. Ika Juniarti Yan, SE membenarkan adanya penunggakan pembayaran tersebut. Disampaikannya, terhitung hingga bulan ini (September) PDAM Tirtauli sudah menunggak pembayaran premi selama lima bulan untuk premi pegawai, sedangkan untuk premi direksi selama empat bulan.
“ Kita sudah menyurati PDAM Tirtauli terkait hal tersebut dan tembusannya kita sampaikan Walikota Pematamngsiantar. Terkait uang JHT, kita hanya bayarkan terhitung hingga April 2017 nantinya, sesuai dengan premi yang dibayarkan PDAM Tirtauli, “ jelas Ika Juniarti.
Terkait hal tersebut, Dirut PDAM Tirtauli, Badri Kalimantan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.(Vay)
Discussion about this post