Peredaran narkotika kembali menjadi sasaran serius Polres Pematangsiantar. Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang residivis kasus narkotika asal Kota Sabang, Provinsi Aceh, berinisial RSP (33), yang kedapatan membawa sabu dengan berat bruto 9,05 gram.
RSP diamankan personel Satresnarkoba di pinggir Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.40 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan RSP dan langsung mengamankannya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., MH., mengatakan petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Hasilnya, polisi menemukan satu kotak rokok Marlboro warna merah yang di dalamnya terdapat tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 9,05 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Redmi warna ungu serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, RSP mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial D alias K yang disebut berada di Kota Medan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pria yang diduga sebagai pemasok tersebut. Namun, hingga saat ini D alias K belum berhasil ditemukan karena sudah tidak dapat dihubungi.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” ujar AKP Irwanta.
Saat ini RSP telah ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pematangsiantar menegaskan tidak berhenti pada penangkapan RSP. Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemasok narkotika tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pematangsiantar untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga Kota Pematangsiantar dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.
/Humas P Siantar

