Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Pematangsiantar. Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial FA alias I (41) di sebuah rumah di Jalan Duku Tiga, Perumahan Graha Asido Daharo, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (15/5/2026) malam.
Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan diduga pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2021.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH., SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH., MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka FA alias I di dalam salah satu rumah sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Dari kamar mandi dan genggaman tangan kanan tersangka, polisi menemukan satu lembar tisu berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,25 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan 12 paket sabu dan satu paket lainnya yang disimpan di dalam casing handphone merek Infinix warna biru di atas mesin cuci, dengan total berat bruto keseluruhan mencapai 8,05 gram.
Tak hanya narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan digital warna hitam, dua sendok yang terbuat dari pipet, serta tiga bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
“Diduga pelaku FA alias I merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

