Peredaran narkotika kembali dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Kali ini, seorang pria berinisial FAP (35), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa sabu seberat bruto 2,58 gram.
FAP diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba di Jalan Volley, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendapati FAP sedang berdiri di pinggir jalan.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan FAP.
Saat diamankan, polisi menemukan satu bungkus plastik berwarna hijau berisi empat paket sabu dengan berat bruto 2,58 gram di atas aspal.
Menurut keterangan kepolisian, paket sabu tersebut sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanan FAP.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone OPPO warna biru yang ditemukan dari kantong depan sebelah kiri tersangka.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan hasil interogasi awal menunjukkan FAP mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial W yang disebut beralamat di Jalan Pane, Kota Pematangsiantar,” ujar AKP Irwanta.
FAP bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka FAP sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.
/Humas Pematangsiantar

