Hari masih pagi, Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Namun salah satu rumah di Jalan Bangau Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga, sudah digerebek polisi. Pemilik rumah, M alias PC (55) diamankan bersama barang bukti 12 paket sabu-sabu.
Sebelum penggerebekan, Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, di Jalan Bangau Kelurahan Aek Manis Sibolga ada warga memiliki narkoba. Setelah menerima imformasi, Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono SH MH memerintahkan KBO Narkoba Iptu E Marbun SH untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 07.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang pria dari rumah tersebut.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas IPTU R Sormin kepada Newscorner.id menyampaikan, saat diamankan, dari tangan kanan tersangka ditemukan 10 paket sabu-sabu, 1 unit handphone (Hp) Advan/Hammer hitam dan 1 dompet hitam berisi uang Rp500 ribu. Selanjutnya, dari dalam kamar ditemukan 2 paket sabu-sabu. Oleh polisi, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Sibolga. Hasil tes urine terhadap tersangka, diketahui + mengandung Amphetamine.
Berdasarkan catatan kepolisian, M alias PC pernah dihukum tahun 2019 dalam kasus penyalahgunaan narkotika selama 1 tahun 2 bulan di Lapas Tukka.
Kepada polisi, bapak 4 anak itu mengaku memeroleh sabu-sabu dari seseorang. Selanjutnya sabu-sabu tersebut diantar oleh penarik becak yang tidak dikenalnya, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 18.45 WIB kepada tersangka, di tangkahan Jalan KH A Dahlan Sibolga sebanyak 5 gram.
M alias PC juga mengaku telah dua kali berbisnis sabu-sabu dengan orang yang sama, dan di hari yang sama. Pertama, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB sebanyak 5 gram. Sabu-sabu diantar ke gudang tangkahan di Jalan KH A Dahlan Sibolga. Sabu-sabu 5 gram itu telah habis dijual kepada seseorang dengan harga Rp600 ribu per paket. Di hari yang sama, sekitar pukul 18.45 WIB, di tempat yang sama, tersangka kembali menerima kiriman sabu-sabu.
Diterangkan tersangka, pada hari itu sekitar pukul 15.30 WIB, ia yang berada di tangkahan Jalan KH A Dahlan Sibolga menghubungi seseorang melalui Hp. Ia mengatakan, langganannya hendak berangkat ke laut dan mau ‘belanja’.
Namun orang yang dihubungi tersangka mengaku ‘barang’-nya sedang kosong. Hanya saja ia berjanji mengambil ‘barang’ dari temannya.
Tak lama, tersangka dihubungi dan ditanya posisinya. Sekitar pukul 17.00 WIB, seorang pria datang dan menyerahkan sebungkus sabu-sabu kepada tersangka.
“Nanti bapak bayar ya,” kata pria tersebut kepada tersangka.
Selanjutnya tersangka memberikan uang Rp50 ribu kepada pria tersebut. Lalu ia menghubungi pengirim sabu-sabu dan menanyakan kepada siapa ia membayar.
“Kasih saja sama dia uangnya,” katanya.
Tak berselang lama, datang seorang lelaki yang biasa menyediakan dan menjual sabu-sabu kepada tersangka.
“Minta sama aku sabu-nya. Kan bapak tidak jualan malam,” kata orang tersebut dan memberikan uang kepada tersangka Rp1,5 juta, yang kemudian oleh tersangka digunkan sebagai pembayar sabu-sabu.
Saat itu, tersangka menerima imbalan sebesar Rp200 ribu dan 1 paket kecil sabu-sabu.
Sekira pukul18.00 WIB, tersangka kembali menghubungi penyedia sabu-sabu yang sama. Ia mengatakan sabu-sabu telah terjual.
“Minta saja sama tukang becak itu, dan uang pembayaran sabu-sabu pertama kasih sama dia. Bapak saja yang berurusan. Kukirim nomor Hp-nya,” sebutnya.
Tersangka pun menghubungi penarik becak tersebut. Ketika penarik becak datang, ia langsung menagih uangnya.
“Manalah uangnya?” tanyanya.
Tersangka memberikan Rp1,5 juta dan menagih sabu-sabu.
“Manalah sabunya?” tanya tersangka.
“Jadi, dan nanti nomor Hp-ku hapus ya,” tukasnya.
Penarik becak itu berlalu, kemudian pergi datang lagi. Ia memberikan bungkusan berisi sabu-sabu kepada tersangka.
Oleh tersangka, sabu-sabu itu dibagi menjadi 13 paket. Setiap paket dijual seharga Rp600 ribu. Lalu tersangka pulang.
Dua hari kemudian, Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 07.00 WIB, datang seorang pelanggan ke rumahnya.
“Beli dulu sabu 1 paket,” pintanya.
Tersangka pun memberikan 1 bungkus plastik bening berisi 10 paket kecil sabu-sabu. Sementara, 2 bungkusan lainnya diletakkan tersangka di atas tempat tidur.
Ketika ia hendak menyerahkan sabu-sabu, di situlah ia diamankan oleh polisi. Sementara pria yang hendak membeli sabu-sabu, sudah melarikan diri.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Ia diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu) yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.


Discussion about this post