Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Kali ini, personel piket Polsek Siantar Selatan bergerak cepat melakukan pengecekan terkait dugaan pengancaman yang terjadi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Rabu (20/05/2026).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial T melalui layanan darurat Call Center 110 Polres Pematangsiantar.
Usai menerima laporan, operator Call Center 110 langsung meneruskan informasi tersebut kepada personel piket Polsek Siantar Selatan untuk segera dilakukan tindak lanjut di lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas melakukan interogasi awal terhadap pelapor. Dari hasil pengecekan diketahui dugaan pengancaman tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga, di mana pelapor mengaku berselisih dengan istrinya terkait pengambilan mesin pemotong besi dan aluminium.
Melihat situasi yang masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan, personel Polsek Siantar Selatan kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Hasilnya, pelapor dan istrinya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan saling memaafkan.
Pelapor juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Selatan atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
“Selama kegiatan tindak lanjut laporan Call Center 110 berlangsung lancar, situasi aman dan kondusif,” ujar IPTU Agustina.
Kehadiran polisi yang cepat dan humanis dalam menangani persoalan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan rasa aman sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan Polri.

