Kasus pemalsuan email dan surat yang mencatut nama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melibatkan seorang wanita dan dua orang pria. Warga negara asing pencatut nama presiden yang telah melakukan penipuan di puluhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni, Solaiman Kabah, warga Republik Guinea, Daniel asal Liberia itu diamankan bersama seorang wanita, Ria Situmorang Warga negara Indonesia.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawa. Disampaikan Argo, para pelaku mengirimkan e-mail yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo di media sosial dan mengirimkan surat ke BUMN.
“Sudah mengirimkan 51 surat ke BUMN di Jakarta melalui jasa JNE,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8).
Ketiga pelaku ditangkap didua tempat berbeda. Solaiman ditangkap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sementara pasangan suami istri Daniel dan Ria ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Utara.
Penangkapan terhadap ketiga orang pelaku berawal dari dari laporan Komisaris PT Pembangunan Perumahan Andi Gani Nena Wea yang menerima surat dari pelaku. Surat yang diterima Andi mencantumkan alamat e-mail dan nomor WhatsApp yang mengatasnamakan presiden Joko Widodo. Dalam surat itu, pelaku mengucapkan terima kasih karena telah mendukung Jokowi, termasuk untuk mendukung di Pilpres 2019 nanti.
“Mereka kirim surat ucapan terima kasih dan minta dukungan (uang) untuk Pilpres 2019,” ujarnya.
Andi pun mengkonfirmasi hal tersebut ke Sekretariat Negara. Mendapat informasi Istana yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat atas nama Jokowi dan Irina, kemuian Andi membuat laporan ke polisi. Laporan kepolisian Andi dilakukan pada 11 Juli 2017 lalu.
Atas laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap Solaiman.
“Pertama kami tangkap Solaiman Kabah. Tugasnya mengirim surat, menerima telepon dan mengatur uang yang masuk,” kata Argo.
Dari keterangan Solaiman lah kemudian muncul nama Daniel dan istrinya Ria Situmorang. Dari hasil penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah uang yakni sembilan lembar US$100, 25 lembar US$2, 140 lembar US$1 dan pecahan RP50 ribu lainnya.
Polisi pun masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah BUMN yang pernah mengirimkan uang kepada pelaku. Selanjutnya dipastikan apakah uang yang berhasil diamankan tersebut merupakan hasil penipuan. Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 UU ITE dan UU Penipuan dan Pemalsuan. (Vay)
Discussion about this post