Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo, ringkus pelaku Penganiayaan berat inisial DJS (19), yang mengakibatkan korban Ridwan Siboro (37) mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Kejadian bermula di hari Selasa tanggal 10 Nopember 2020 sekira pukul 19.30 WIB, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat, yang mengakibatkan korban Ridwan Siboro (37) mengalami luka bakar sekujur tubuhnya, pada saat Pelapor sedang tertidur di rumahnya.
Pelapor didatangi tetangganya dan mengetuk pintu sambil berkata “Adik bibik dibakar orang di Jalan Pendidikan Cinta Damai”.
Mendengar seperti itu pelapor beserta tetangganya, langsung bergegas ke lokasi sesampainya di sana, mereka melihat korban sekujur tubuhnya sudah mengalami luka bakar, selanjutnya keluarga membawa korban membawa ke RS Bina Kasih, TB Simatupang, Sunggal untuk mendapat pertolongan medis
Atas kejadian tersebut keluarga korban membuat Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.
Berdasarkan Laporan Polisi Pelapor : LP/525/XI/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia. Rabu tanggal 11/11/2020 dan informasi yang didapat dan pengembangan dilapangan, Tekab Polsek Medan Helvetia dapat mengamankan pelaku di Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah Medan Baru pada hari Rabu (11/11) sekira pukul 23.30 WIB di tempat persembunyiannya.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK, membenarkan adanya kejadian tersebut dan penangkapan terhadap pelaku DJS (19) di persembunyiannya di Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku DJS (19) mengakui perbuatannya, ia telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan sebilah broti dan kemudian menyiramkan cairan spritus ke tubuh korban, selanjutnya membakar korban dengan menggunakan mancis yang telah dipersiapkan olehnya,” terangnya.
Informasi dihimpun rasa cemburu menjadi motif pelaku. Di mana istrinya kerap digoda korban saat berjualan kopi di warungnya.
Kompol Pardamean Hutahaean juga menjelaskan terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis 340 yo 53 subs 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama – lamanya 20 tahun.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang kami amankan dari pelaku DJS (19) yaitu 1(satu) helai baju kaos warna hitam putih dan 1(satu) helai celana panjang warna biru serta 1(satu) batang kayu broti dan 1(satu) buah mancis warna biru (737)


Discussion about this post