Polres Tapanuli Tengah(Tapteng) mengamankan dua orang pria terlibat jaringan peredaran narkoba dari lokasi terpisah di Kota Sibolga, Sumatera Utara dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin (11/11) sore hingga malam.
Kedua pria yang diamankan tersebut yakni, Roby Pratama Sikumbang (39) warga Gang Hutajulu, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik dan Ardiles Manalu (33) warga Lorong V, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik.
Dari penangkapan terhadap kedua pria tersebut, diamankan barang bukti, dua puluh paket narkoba jenis sabu, alat hisap sabu(bong) dengan kaca pirex berisi sabu dan dua unit telepon genggam.
Disampaikan Ps. Kasubbag Humas Polres Tapteng, Iptu Rensa Sipahutar, Senin (11/11) sekitar pukul 16.00 WIB, Kasat Resnarkoba Iptu Jobel P Sinaga mendapat informasi, bahwa di sebuah kamar kos yang bertempat di Jalan Sutomo, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga ada seorang laki laki sedang mengkonsumsi sabu.
Lalu Kasat bersama personilnya langsung mengecek ke lapangan. Di TKP ditemukan seorang laki- laki yang akhirnya diketahui Roby Pratama Sikumbang sedang mengkonsumsi sabu.
Di tempat itu polisi juga menemukan satu paket kecil sabu, bong, dan satu unit telepon genggam merek Samsung warna Hitam.
Tim kemudian menginterogasi tersangka tentang sisa sabu yang dikuasai Roby. Ia pun mengaku dan menerangkan kepada petugas bahwa sabu masih ada disimpannya di tangan orang lain.
Polisi pun meminta agar Roby menunjukkan sisa sabu sabu yang disimpannya. Roby pun menelepon Ardiles Manalu untuk mengantarkan sisa sabu yang disimpannya. Sekitar pukul 20.00 WIB, Ardiles Manalu datang ke Hotel Hidup Baru dengan membawa sembilan belas paket sabu untuk diserahkan kepada Roby.
Saat itulah Ardiles juga ikut ditangkap, keduanya pun diamankan ke Mako Polres bersama barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.


Discussion about this post