Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Rudi Manajer Tempat Hiburan Malam Ditangkap Edarkan Ekstasi

Rudi Manajer Tempat Hiburan Malam Ditangkap Edarkan Ekstasi

Editor: NEWSCORNER.ID
9 Februari 2021 | 11:18 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Manajer Tempat Hiburan Malam (THM) Imbalo di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Rudi (48) ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (7/2) sekitar pukul 01.30 WIB. Rudi ditangkap bersama anggotanya, Agus Kurniawan (25) karena menjadi pengedar ekstasi.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SiK  menyampaikan, Rudi ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Dini hari itu, Rudi mengendarai sepedamotor Kawasaki KLX hitam tanpa plat nomor polisi. Ia membonceng Agus dan melintas di Jalan Binaraga Kelurahan Siringoringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Saat dikejar petugas, Rudi berusaha kabur dan Agus mencoba membuang bungkusan yang kemudian diketahui berisi ekstasi.

Keduanya bisa diamankan petugas. Dari mereka disita barang bukti sebungkus plastik klip berisi 22 kapsul merah putih berisi ekstasi seberat 5,36 gram, 1 unit handphone (Hp) Sony Ericsson merah, 1 unit Hp Android Oppo merah, dan 1 unit sepedamotor Kawasaki KLX hitam tanpa plat nomor polisi.

Kepada polisi, Rudi warga Jalan Prof Dr Hamka Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu yang berdomisili di Perumahan Griya Mutiara Indah Jalan Karya Bakti Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu baru sekitar 4 bulan bekerja sebagai manajer di THM Imbalo. Gajinya Rp2,5 juta per bulan.

Setiap malam ia menjual 20 butir ekstasi di Imbalo dengan fee Rp10 ribu per butir. Sedangkan Agus, warga Desa Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau berdomisili di Jalan Iwan Maksum Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, merupakan kaki tangan Rudi.

Setelah Rudi dan Agus ditangkap, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt melakukan pengembangan ke bandar ekstasi berinisial U, di Jalan Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan Kecamatab Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Namun U tidak berhasil ditemukan. Diduga U mengetahui Rudi telah ditangkap polisi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan peredaran ekstasi dan hubungannya dengan pemilik tempat hiburan malam Imbalo.

Rudi dan Agus dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat Subsider Pasal 112 ayat jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Tags: berita pematangsiantarBerita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumutpematangsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Toba Tilapia Perkuat Karakter dan Semangat Belajar Siswa Simalungun Melalui Rangkaian Aksi CSR Edukatif

24 Juli 2026 | 12:05 WIB
NEWS

POLRES LABUHANBATU SELATAN MELALUI SAT RESNARKOBA UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 206,78 GRAM

23 Juli 2026 | 12:57 WIB
NEWS

Satuan Brimob Polda Sumut Lepas Tim Safari Dakwah Tahun Baru Hijriah 1448 H, Perkuat Sinergi Membangun Spiritualitas dan Moralitas Umat

23 Juli 2026 | 12:55 WIB
NEWS

DLH Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Akademisi, Mahasiswa Nommensen Diajak Tinjau Pengelolaan Sampah dan Laboratorium Lingkungan

23 Juli 2026 | 11:48 WIB
MEDAN CORNER

Body Mobil Jadi Gudang Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram

23 Juli 2026 | 11:40 WIB
NEWS

Pelindo Bukukan Laba Rp2,57 Triliun pada Semester I 2026, Naik 60 Persen Berkat Transformasi Bisnis

22 Juli 2026 | 22:07 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan: Investigasi Ledakan Grand Polonia Masih Berlanjut, Labfor Temukan Jejak Kebakaran Singkat Akibat Gas

22 Juli 2026 | 20:28 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
NEWS

Wujud Kepedulian Pasca Banjir, Polres Tapanuli Tengah Salurkan Paket Sembako untuk Warga Hutanabolon

22 Juli 2026 | 12:59 WIB
MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
Siantar

Perkuat Sinergi Tiga Pilar, Kapolsek Siantar Utara Sambangi Kantor Kelurahan Bane, Dorong Respons Cepat Gangguan Kamtibmas

21 Juli 2026 | 15:07 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport