
Manajer Tempat Hiburan Malam (THM) Imbalo di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Rudi (48) ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (7/2) sekitar pukul 01.30 WIB. Rudi ditangkap bersama anggotanya, Agus Kurniawan (25) karena menjadi pengedar ekstasi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SiK menyampaikan, Rudi ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Dini hari itu, Rudi mengendarai sepedamotor Kawasaki KLX hitam tanpa plat nomor polisi. Ia membonceng Agus dan melintas di Jalan Binaraga Kelurahan Siringoringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Saat dikejar petugas, Rudi berusaha kabur dan Agus mencoba membuang bungkusan yang kemudian diketahui berisi ekstasi.
Keduanya bisa diamankan petugas. Dari mereka disita barang bukti sebungkus plastik klip berisi 22 kapsul merah putih berisi ekstasi seberat 5,36 gram, 1 unit handphone (Hp) Sony Ericsson merah, 1 unit Hp Android Oppo merah, dan 1 unit sepedamotor Kawasaki KLX hitam tanpa plat nomor polisi.
Kepada polisi, Rudi warga Jalan Prof Dr Hamka Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu yang berdomisili di Perumahan Griya Mutiara Indah Jalan Karya Bakti Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu baru sekitar 4 bulan bekerja sebagai manajer di THM Imbalo. Gajinya Rp2,5 juta per bulan.

Setiap malam ia menjual 20 butir ekstasi di Imbalo dengan fee Rp10 ribu per butir. Sedangkan Agus, warga Desa Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau berdomisili di Jalan Iwan Maksum Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, merupakan kaki tangan Rudi.
Setelah Rudi dan Agus ditangkap, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt melakukan pengembangan ke bandar ekstasi berinisial U, di Jalan Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan Kecamatab Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Namun U tidak berhasil ditemukan. Diduga U mengetahui Rudi telah ditangkap polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan peredaran ekstasi dan hubungannya dengan pemilik tempat hiburan malam Imbalo.
Rudi dan Agus dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat Subsider Pasal 112 ayat jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post