Aksi pencurian yang terjadi di rumah Ismed (44) warga Gang kedondong Lk I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai diungkap polisi.
Polisi mengamankan pelaku, Rudianto Sirait alias Rudi (23) pada Selasa (2/3) sekitar pukul 13.00 WIB dari rumahnya diJalan HM Yatim, Lk.IV Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Disampaikan Kasubag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, aksi pencurian itu dilakukan Rudi pada Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 23.00 WIB di Ade Irman KecamatanTanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Dari sana pelaku mengambil 1 unit TV LCD, 1 tablet merk Samsung, 1 playstation 2 dan tablet. Pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak jendela rumah korban. Akibat kejadian itu korban pun mengalami Kerugian Rp. 6.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek tanjung Balai Selatan dengan LP / 07 / III / 2021 / SU / Res T.Balai / Sek.Tanjung Balai Selatan tanggal 01 Maret 2021.
Berdasarkan Laporan Polisi itu, Polsek Tanjungbalai Selatan berkoordinasi dengan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, lalu Selasa(2/3) sekira pukul 13.00 wib, Personil Polsek Tanjungbalai Selatan bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan.
Mendapat informasi bahwa yang melakukan aksi pencurian adalah Rudianto Sirait alias Rudi yang berada di rumahnya langsung diamankan sekitar pukul 14.00 WIB dan diboyong ke kantor polisi.


Discussion about this post