Aksi pencurian yang terjadi di salah satu rumah di Jalan Pasar 1 Gang Ama, Lingkungan I, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia saat ditinggal pemiliknya pulang kampung merayakan tahun baru diungkap Polsek Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, SH., SIK., MH., bersama anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian dalam kalangan keluarga itu.
Ada empat orang tersangka yang diamankan atas peristiwa pencurian yang diketahui terjadi pada hari Senin (04/01/2021) lalu sekira pukul 22.00 WIB itu. Disampaikan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean kepada Newscorner.id Rabu (13/1) bahwa kejadian itu berawal pada tanggal (23/12/2020) saat korban EDYH (26) pulang kampung dan menggalkan rumahnya di Medan.
Usai merayakan Tahun Baru di kampungnya, korban kembali ke rumahnya pada tanggal (04/01/2021) sekira pukul 22.00WIB. Namun korban melihat pintu pagar dan jendela samping rumah sudah terbuka, setelah dicek ternyata barang – barang sudah hilang berupa 1 (satu) unit TV Merk Samsung 50 inci, 1 (satu) unit TV Merk LG 45 inci, 1 (satu) unit TV Merk Sharp 32 inci, 1 (satu) unit Home Teater Merk Samsung dan 1 (satu) buah Tabung Gas ukuran 3 kg.
Atas kejadian tersebut korban membuat Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/08/I/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA
Mendapat laporan korban, Kapolsek bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi keberadaan pelaku utama ROVH (20) sedang berada di Warnet Queen Net di Jalan Gaperta Ujung. Ketiaka diamankan, pria itu mengakui perbuatannya dan mengatakan saat melakukan aksinya ia tidak sendiri, namun ditemani beberapa orang lainnya.
Selanjutnya Kapolsek bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap para pelaku MAA (27) CF (30) JS (46) di tempat yang berbeda. Tiga orang lainnya yakni RS, A, dan B, belum tertangkap namun sudah diketahui keberadaanya.
Kapolsek menyampaikan bahwa ROVH (20) merupakan adik kandung dari korban dan sudah pernah tersangkut perkara tindak pidana pencurian dan kekerasan (jambret) pada tahun 2017 silam.
Uang hasil penjualan barang curiannya ia gunakannya untuk membeli pakaian, main judi online serta membeli sabu.
Discussion about this post