
Rumah pengedar sabu-sabu US alias S (39) di Kampung Bakelok Lingkungan I Kelurahan Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengaj (Tapteng), digerebek polisi, Selasa (9/2) sekira pukul 14.00 WIB. Dari rumah tersebut, ditemukan 8,82 gram sabu-sabu.
Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menyampaikan, penggerebekan dilakukan setelah sebelumnya personel Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di salah satu rumah di Kampung Bakelok sering terjadi transaksi sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Setelah yakin, polisi datang dan menggerebek rumah tersebut.
Di dalam rumah, seorang lelaki yang berada di kamar tidur berusaha melarikan diri. Namun langsung ditangkap polisi. Pria itu kemudian diketahui berinisial US alias S.

Ketika digeledah, dari S tidak ditemukan barang bukti. Kemudian polisi menggeledah kamar tersebut. Hasilnya, ditemukan 1 paket sabu-sabu dibungkus plastik bening, 11 paket kecil sabu-sabu, 1unit timbangan digital, sebilah pisau clurit, 1 unit handphone (Hp) Samsung putih, 1 unit Hp Vivo biru, 1 unit Hp Oppo silver, dan uang tunai Rp3,7 juta.
Selanjutnya personel Polres Tapteng membawa S beserta barang bukti ke Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Discussion about this post