Satu unit sepedamotor Honda Scoopy, sepatu merk nike, tas sandang eiger, kamera merk sony, jam tangan serta gelang, cincin dan kalung disikat malaing yang menyatroni rumah Syahrudin Panjaitan (51) di Jalan H.M. Nur Gang Suka Ramai, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Pencurian di rumahnya itu diketahui Syahrudin pada hari Rabu Tanggal 17 Pebruari 2021 sekitar pukul 12.00 WIB saat ia pulang kerja. Sampai di rumah ia melihat pintu samping rumah terbuka dan melihat isi rumah dalam kondisi berantakan.
Sadar rumahnya disatroni maling dan setelah diperiksa lebih detail, ternyata 1 unit Sepedamotor Honda Scoopy Nomor Polisi BK5145QAI warna Merah Hitam miliknya yang biasa berada di dalam rumah sudah tidak ada.
Sementara pintu kamarnya dalam keadaan rusak, ternyata barang-barang dari dalam kamar berupa 1 (satu) buah BPKB Sp. Motor Honda Scoopy Nomor Polisi BK5145QAI warna Merah Hitam, 1 (satu) pasang sepatu merek Nike warna merah, 1 (satu) buah tas sandang merek Geiger warna hijau, 1 (satu) unit kamera merek Sony, 1 (satu) toples uang tunai koin logam, 1 (satu) lembar uang tunai kertas pecahan Rp.100.0000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) buah jam tangan warna hitam, 17 (tujuh belas) buah gelang tangan logam aksesoris, 2 (dua) buah bros aksesoris, 1 (satu) buah cincin logam aksesoris dan1 (satu) untai kalung logam aksesoris telah hilang dicuri.
Akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Datuk Bandar.

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan berdasarkan laporan korban tersebut, Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekman Sinaga, SH memerintahkan Personil Polsek Datuk Bandar untuk melakukan penyelidikan ungkap kasus.

Kemudian Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hendra A. KAaro-karo, SH melakukan penyelidikan pelaku pencurian tersebut. Berawal dari hasil rekaman CCTV Mesjid AL Ihsan yang terletak di Jalan H.M. Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Banda berkordinasi dengan Kepling serta masyarakat, Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar mengetahui pelaku pencurian tersebut bernama Irfan Pratama Putra S.
Irfan Pratama Putra, Pria pengangguran berusia 24 tahun yang tinggal di Jalan Jend. Sudirman Gg. Kangkung, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kemudian Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan keberadaan tersangka Irfan. Berdasarkan informasi A1 diketahui keberadaan tersangka di salah satu Warnet di Jalan Anwar Idris. Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai
Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar pun melakukan penangkapan terhadap tersangka dari dalam warnet tersebut. Tersangka pun mengakui benar bahwa ianya yang telah melakukan pencurian di rumah Syahrudin Panjaitan pada hari Rabu Tanggal 17 Pebruari 2021 sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar membawa tersangka berikut barang bukti ke Polsek Datuk Bandar.
Discussion about this post