Sabu seberat 3,74 gram disembunyikan di dalam ban mobil yang tergantung di kapal. Sabu-sabu tersebut milik seorang pria berinisial BH alias B (43) warga Jalan Merpati Rusunawa Blok A No 2 Kelurahan Aek Manis Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SiK melalui Kasubbag Humas, Iptu R sormin menerangkan, awalnya, Kamis (4/3) sekitar pukul 12.30 WIB, Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi ada warga memiliki sabu-sabu. Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono SH MH memerintahkan Unit Opsnal melakukan penyelidikan.
Sekira pkl 13.00 WIB, petugas telah mengamankan seorang lelaki di lokasi tangkahan di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga. Lalu, dengan jarak sekitar 20 meter, di dalam ban mobil yang tergantung di kapal ditemukan sebungkus kotak rokok berisi 1 paket sabu-sabu terbungkus plastik bening. Serta 1 unit timbangan digital dan 2 plastik es mambo.
Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Sibolga. Kepada polisi, bapak tiga anak itu mengaku sabu-sabu diperolehnya dari seorang pria yang todak dikenal, di tangkahan Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga, Kamis (4/3) sekitar pukul 11.00 WIB.
Rencananya, kata dia, sabu-sabu tersebut akan akan dikonsumsi bersama dua temannya.
Lebih lanjut diinformasikan, siang itu tersangka tidur di ayunan yang ada di kapal yang berada di tangkahan Jalan Mojopahit Sibolga. Lalu ia dibangunkan oleh temannya.
“Ambilkan dulu timbangan di rumahku. Sudah kusuruh si x untuk menjemput sabu-sabu,” kata temannya.
Karena tersangka sudah sering menjemput sabu-sabu, dan mengenal temannya itu, ia segera menjemput timbangan setelah diberi kunci rumah.
Setelah kembali ke tangkahan, ia tidur-tiduran di kapal. Tak lama, temannya yang membeli sabu-sabu datang dan menyerahkan barang ilegal itu kepadanya. Sabu-sabu disimpan dalam kotak rokok.
“Mintalah seprempi sebagai upah mengambil sabu-sabu,” kata temannya.
“Kalian saja yang berhubungan, aku nggak tau itu,” tolak tersangka.
Selanjutnya tersangka berjalan untuk menyimpan sabu-sabu. Lalu ia membeli rokok. Saat kembali dari membeli rokok itulah ia diamankan oleh polisi, yang kemudian juga menyita sabu-sabu yang disimpan di dalam ban dan tergantung di kapal.
Tersangka juga mengaku, bila ada yang hendak membeli sabu-sabu pada temannya dengan harga Rp150 ribu-250 ribu, ia tidak pernah menerima imbalan uang. Tapi berupa sabu-sabu untuk dikonsumsi.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika Golongan I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.