Dua paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kaos kaki hitam gagal diedarkan di kawasan Mabar Kota Medan. Pemilik sabu-sabu, Azhar (33) keburu ditangkap polisi setelah ada informasi dari masyarakat.
Azhar, warga Jalan Pulau Ambon Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan itu ditangkap polisi di Jalan Mangaan 1/RPH Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, Senin (20/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.
Malam itu, polisi menerima informasi dari warga yang menyebutkan di sekitar Jalan Mangaan akan dilakukan transaksi narkoba. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH MH melakukan penyelidikan.
Di lokasi, ada seorang pria mencurigakan, yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan warga. Pria itu mengendarai sepedamotor Suzuki Satria FU BK 6837 AJ. Polisi menghentikan sepedamotor tersebut, lalu melakukan penggeledahan.
Ditemukan sebuah kaos kaki hitam yang di dalamnya Terdapat dua plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 20,69 gram. Azhar mengaku sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya dijual atau diedarkan di kawasan Mabar.
Akhirnya Azhar dan barang bukti sabu-sabu, sepedamotor, 1 unit handphone (Hp), dan uang Rp50 ribu diboyong ke
Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR Mhd R Dayan SH MH menerangkan, Azhar akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Dayan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (*)


Discussion about this post