Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar kembali melakukan penertiban baliho yang izinnya telah mati. Hal ini dilakukan karena pengusaha tidak lagi memperpanjang izin usaha, Selasa (16/10/2018) sekira pukul 09.00 WIB.
Robert Samosir, Kasatpol PP Kota Siantar menyebutkan bahwa pembongkaran dilakukan karena masih banyak pengusaha yang tidak lagi memperpanjang izin untuk papan reklame mereka. “Kita sudah surati pengusaha agar memperpanjang izin atau membongkar sendiri baliho mereka, tetapi karena tidak dihiraukan maka kita bongkar baliho mereka,” jelasnya saat ditemui di kantornya di Jalan MH Sitorus.
Dikatakannya, masih ada lagi beberapa baliho yang juga akan dibongkar Satpol PP. “Masih banyak yang akan kita (Satpol PP, red) bongkar karena tidak membayar pajak dan izin telah mati ada sekitar 56 titik. Dan, kita tetap berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dimana titik yang izinnya tidak diperpanjang,” jelasnya.
Penertiban kali ini, pihaknya membongkar 2 baliho ukuran 4X6 di Jalan Sutomo dan di Jalan Vihara. Dan, kemungkinan minggu depan pihaknya akan kembali melakukan penertiban serupa di beberapa titik. “Sudah ada sekitar 15 titik yang sudah kita bongkar,” tutupnya. (Sawal)


Discussion about this post