Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Ganja yang diduga merupakan jaringan seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II/ A Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS. Ritonga, SH menuturkan, jaringan peredaran Narkotika tersebut berhasil diungkap berawal pada hari Rabu (1/11) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Teratai, Rambung Merah, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Atas dasar informasi itu, petugas Sat Resnarkoba langsung mendatangi lokasi dimaksud dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.00 WIB dilakukan penggrebekan terhadap 1 unit rumah yang dicurigai dan dari dalam rumah diamankan seorang laki-laki yang memiliki cirri-ciri sama dengan yang dicurigai.
Setelah diinterogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Padli Pakpahan Alias Pak Dea (41), Supir, Warga Jalan Teratai Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa 10 paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus kertas nasi, 16 lembar kertas nasi untuk bungkusan Ganja, 1 bungkus sedang Narkotika diduga jenis Ganja dibungkus kertas Koran, 2 batang rokok yang dicampur dengan Narkotika diduga jenis Ganja, 1 unit timbangan warna orange, 1 bungkus kertas koran berisikan diduga Narkotika jenis Ganja, 1 buah gunting dan 1 lembar kertas paper/ tiktak.
Dari temuan tersebut, Pak Dea mengaku bahwa ia mendapat Narkotika diduga jenis Ganja tersebut dari seorang laki-laki bernama Koko di wilayah Kota Pematangsiantar.
Tak mau berlama-lama, petugas bergegas melakukan pengejaran terhadap Koko ke Kota Pematangsiantar. Koko saat itu dipancing melalui hanphone dan diketahui saat itu ia sedang berada dirumahnya. Petugas pun langsung bergerak menuju rumahnya di Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan langsung melakukan penggrebekan.
Pengejaran tersebut membuahkan hasil, dari dalam rumahnya Handoko Alias Koko (47), Kuli Bangunan, berhasil diamankan bersama serta barang bukti berupa 2 bungkus sedang diduga Narkotika jenis Ganja dibingkus kertas Koran, 6 buah plastik assoy warna hijau, 1 bungkus plastik kresek warna hijau diduga berisi Narkotika jenis Ganja dibungkus kertas Koran dan 1 unit Handphone merk Nokia.
Interogasi kembali dilakukan terhadap Handoko Alias Koko terkait barang bukti yang ditemukan di rumahnya, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki bernama Sianipar di daerah Tomuan Kota Pematangsiantar.
Pengejaran kembali dilakukan ke lokasi yang disebut oleh Koko, dimana Sianipar itu sering mangkal di sebuah warung tuak dan setibanya di lokasi dimaksud (warung tuak), ada seorang yang mencurigakan melarikan diri dari warung tersebut. Saat itu, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya. Laki-laki tersebut mengaku bernama Januarlan Sianipar Alias Anipar (53), Supir, Warga Jalan Ercis nomor 4 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Anipar, tidak ada ditemukan barang bukti. Namun dari sekitar lokasi ada ditemukan 1 buah dompet berisikan diduga Narkotika jenis Ganja, 1 unit Handphone merk Samsung dan 3 bungkus kertas HVS berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang diduga dibuang pelaku saat melarikan diri.
Tak hanya di situ, Anipar kembali mengakui bahwa ia mendapatkan Ganja tersebut dari seorang laki-laki bernam “D” warga Kota Medan, namun melalui arahan dari seorang laki-laki bernama Jhon Poltak Saragi (54), Penduduk Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar yang merupakan Warga Binaan (Narapidana) Lembaga Pemasyarakatan Klas II/ A Pematangsiantar.
Kemudian pihak Sat Resnarkoba segera berkoordinasi dengan Kalapas Klas II/ A Pematangsiantar terkait hasil keterangan dari Januarlan Sianipar Alias Anipar dan saat Jhon Poltak Saragi dijemput, dari tangannya disita barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Blackberry yang digunakannya untuk menghubungi “D” dan Januarlan Sianipar Alias Anipar setiap kali melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya para pelaku bersama barang buktiya diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Pol/Vay)
Discussion about this post