Pandemi Covid -19 saat ini tak menyurutkan langkah polisi dalam memberangus peredaran gelap Narkoba, khususnya Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan Poldasu, Sabtu (10/10) pagi.
Seperti keberhasilan saat ini, Polsek Medan Helvetia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean yang didampingi Wakapolse AKP Dedi Kurniawan serta Kanit Reskrim IPTU S Usman Nasution dan Panit 2 Reskrim IPDA Theo dan beberapa anggota Reskrim, telah berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu seberat satu kg di jalan Ngumban Surbakti, Medan
“Ya, benar kami ada menangkap dan mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu seberat satu kg dengan inisial J (19) dan N als D (30) warga Aceh Utara,” sebutnya.
Penangkapan ini terjadi pada hari Senin tanggal (5/10) sekira pukul 04.00 WIB dini hari di Jalan Ngumban Surbakti. Informasi diterima bahwa kedua pelaku ada memesan mobil Grab dan keluar dari salah satu hotel yang berada di Binjai.
Selanjutnya, tim mengikuti mobil tersebut dan setelah sampai di Jalan Ngumban Surbakti mobil tersebut dihentikan. saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu kg narkotika jenis sabu dengan kemasan dalam plastik yang sudah terbagi 5 (lima) kemasan.
Kepada kedua tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 (dua puluh) tahun,” ucap Kapolsek.


Discussion about this post