Humas Polres Simalungun pada Jumat (14/12) sore merilis penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian sepedamotor.
Dalam rilisnya disampaikan bahwa Unit Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bersama Polsek Raya berhasil menangkap pelaku curanmor (Pencurian Sepeda Motor) yang terjadi di Perumahan Lorinata Jalan Nagori Sondi Raya Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Sebelumnya Ditir Angela Tambun mendatangi Polres Simalungun untuk membuat pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 342 / XII / 2018 / SU / Simal / tanggal 09 Desember 2018 tentang pencurian sepeda motor miliknya yang terjadi pada hari Minggu 09/12/2018, antara pukul 02.00 s/d 06.00 WIB.
Dimana sepeda motor itu hilang dari dalam rumah kontrakannya tepatnya di Komplex Perumahan Lorinata, Jalan Nagori Sondi Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
Atas laporan tersebut petugas Opsnal Unit Jahtanras Polres Simalungun melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Selanjutnya Rabu (12/12/2018) sekitar pukul 08.30 WIB petugas unit Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi bahwa tersangka yang diduga pelaku pencuria tersebut.
Tersangka berada di rumah mertuanya di Kecamatan Dolok Marsagal Kabupaten Simalungun.
Petugas Jahtanras yang dipimpin Kanit Jahtanras IPTU Hengky B. Siahaan, S.H., disebut berkordinasi dengan personil Polsek Raya berangkat ke TKP untuk melakukan penangkapan.
Petugasp mengamankan tersangka (AS) seorang pria berusia 26 tahun dari rumah mertuanya di Dusun Pulian Baru Desa Bah Bolon, KecamatanDolok Marsagal, Kabupaten Simalungun.
Saat diinterogasi polisi AS mengakui bahwa ianyalah yang melakukan pencurian Sp.Motor Honda Beat di Komplex Perumahan Lorinata.
Unit Jahtanras juga berhasil mengamankan barang buktu 1 (Satu) Unit Sp.Mtr Honda Beat Pop warna putih biru dengan Nomor Polisi BK 5035 NAQ. (pol/vay)


Discussion about this post