Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS
Sediakan Layanan Seks ke Pengguna Aplikasi Red Doorz, Dua Mucikari Diciduk

Sediakan Layanan Seks ke Pengguna Aplikasi Red Doorz, Dua Mucikari Diciduk

Editor: NEWSCORNER.ID
22 Januari 2021 | 20:01 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di sebuah vila di kawasan Megamendung, Puncak Bogor. Dua orang mucikari yang tawarkan jasa layanan seks wanita belia kepada penginap yang memesan kamar lewat aplikasi RedDoorz diciduk.

Hal tersebut dipaparkan dalam konfrensi pers yang digelar Polres Bogor pada Jumat (22/1).

Kapolres Bogor AKBP Harun, SIK, SH didampingin Kasubbag Humas AKP Ita Puspita Lena menjabarkan, dalam pengungkapan ini para pelaku bermodus penyediaan jasa PSK yang biasa disebut dengan mucikari atau germo melalui aplikasi penginapan RedDoorz dengan mengantar ke vila-vila sesuai permintaan dari pelanggan untuk menjualnya di Wilayah Puncak Kabupaten Bogor.

Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penggrebekan di Penginapan RMI Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor dan berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku mucikari Tindak Pidana Perdagangan Orang beinisial NO (35 thn) dan LS (33 thn).

Pelaku NO dengan modus sebagai mucikari mendapat pesanan dari LS sebagai karyawan penginapan tersebut. LS sendiri menawarkan kepada penyewa vila yang mengunakan aplikasi RedDoorz.

NO memesan 4 (empat) orang PSK yang menjadi korban berinisial LL (17 thn), SH (24 thn), R (20 thn), IM (21 thn), dan DPS (31 thn).

Masing-masing dengan tarif Rp 500.000,- per orang dengan sistem short time. Saudari NO dan LS masing-masing mendapat keuntungan Rp 100.000,- dari setiap orangnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone, Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 2 (dua) buah kondom merk Sutra dan 2 (dua) buah kondom merk Arjoena.

“Dalam kasus ini para pelaku yang berhasil di amankan di kenakan Pasal 2 UU Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang No 21 tahun 2007 dan juga pasal berlapis Yaitu Pasal 296 KUHPidana dan 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan Maksimal 15 Tahun penjar,” Ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun, SIK, SH.

Tags: AKBP HarunBerita Bogorberita pematangsiantarBerita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita SumutKabupaten BogorKapolres BogorMegamendungpematangsiantarpolres bogorPuncak BogorRed Doorz

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Kualitas Udara Memburuk, Warga Pematangsiantar Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

19 Oktober 2026 | 20:05 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan: Pengedar Diringkus, Barak Dimusnahkan

19 Oktober 2026 | 18:29 WIB
NEWS

Banjir Berulang di Suka Maju, Warga Keluhkan Belum Ada Peninjauan dari Kecamatan Marihat

19 Oktober 2026 | 16:13 WIB
MEDAN CORNER

Bawa Samurai Saat Ribut Keluarga Di Medan, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

19 Oktober 2026 | 14:03 WIB
MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Gang Pantai Medan Sunggal Digerebek, Sejumlah Pelaku Lompat ke Sungai

19 Oktober 2026 | 12:23 WIB
NEWS

FORPROVSU I 2026 Resmi Diundur ke November, Ini Jadwal Terbarunya

19 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Sumut

Kementerian Ekraf Perkuat Daya Saing Kuliner Samosir, Sertifikasi Kompetensi Jadi Langkah Menuju Pasar Lebih Luas

18 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Sumut

Dari Cita Rasa Lokal Menuju Pasar Global, Kementerian Ekraf Perkuat Kompetensi Kuliner Samosir

18 Oktober 2026 | 18:31 WIB
MEDAN CORNER

Residivis Curas Ditangkap Timsus JCS Polrestabes Medan, Diduga Beraksi di Puluhan TKP

18 Oktober 2026 | 07:50 WIB
Siantar

AIPTU Eko Silalahi dan AIPTU Herry Tarigan Turun ke Pos Kamling, Perkuat Sinergi Polri dan Warga

17 Oktober 2026 | 23:02 WIB
Sumut

Pimpin Langsung Gerebek Sarang Narkoba di Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Amankan Tiga Pria dan Sita Sabu

17 Oktober 2026 | 23:00 WIB
Siantar

Kompol Maralidang Harahap Pimpin KRYD Tiga Pilar, Polres Pematangsiantar Perketat Patroli Malam

17 Oktober 2026 | 22:16 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport