Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di sebuah vila di kawasan Megamendung, Puncak Bogor. Dua orang mucikari yang tawarkan jasa layanan seks wanita belia kepada penginap yang memesan kamar lewat aplikasi RedDoorz diciduk.
Hal tersebut dipaparkan dalam konfrensi pers yang digelar Polres Bogor pada Jumat (22/1).
Kapolres Bogor AKBP Harun, SIK, SH didampingin Kasubbag Humas AKP Ita Puspita Lena menjabarkan, dalam pengungkapan ini para pelaku bermodus penyediaan jasa PSK yang biasa disebut dengan mucikari atau germo melalui aplikasi penginapan RedDoorz dengan mengantar ke vila-vila sesuai permintaan dari pelanggan untuk menjualnya di Wilayah Puncak Kabupaten Bogor.
Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penggrebekan di Penginapan RMI Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor dan berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku mucikari Tindak Pidana Perdagangan Orang beinisial NO (35 thn) dan LS (33 thn).
Pelaku NO dengan modus sebagai mucikari mendapat pesanan dari LS sebagai karyawan penginapan tersebut. LS sendiri menawarkan kepada penyewa vila yang mengunakan aplikasi RedDoorz.
NO memesan 4 (empat) orang PSK yang menjadi korban berinisial LL (17 thn), SH (24 thn), R (20 thn), IM (21 thn), dan DPS (31 thn).
Masing-masing dengan tarif Rp 500.000,- per orang dengan sistem short time. Saudari NO dan LS masing-masing mendapat keuntungan Rp 100.000,- dari setiap orangnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone, Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 2 (dua) buah kondom merk Sutra dan 2 (dua) buah kondom merk Arjoena.
“Dalam kasus ini para pelaku yang berhasil di amankan di kenakan Pasal 2 UU Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang No 21 tahun 2007 dan juga pasal berlapis Yaitu Pasal 296 KUHPidana dan 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan Maksimal 15 Tahun penjar,” Ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun, SIK, SH.
Discussion about this post