Selanjutnya pelaku mengambil Handpone merk samsung dari laci mobil dan uang sebanyak Rp. 75.000. Berhasil, pelaku selanjutnya melarikan diri.
Namun kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Dolok Panribuan, Polres Simalungun.
Tak berselang lama polisi pun segera bergerak dan meringkus pelaku.
Kapolsek Dolok Panribuan menyampaikan pihaknya telah mengamankan barang bukti satu unit Sp.Motor Suzuki Satria Tanpa plat, Uang tunai Rp. 75.000 ( Tujuh puluh lima ribu rupiah ) dan atu buah batu kerikil.
Sementara kedua pelaku hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan terancam hukuman pidana penjara diatas 5 tahun. (Vay)
Page 3 of 3




Discussion about this post