Seorang pelajar di Sibolga diamankan polisi atas keterlibatannya dalam kasus pencurian pakaian jenis celana dari salah satu kios milik M Idrus Piliang (33) warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, pada Senin (10/8) menyampaikan kepada Newscorner.id seorang pelajar yang ditangkapa yakni DSL (16) warga Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Sibolga. Serlain DSL, polisi juga menangkap BL alias A(24) warga Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Sibolga.
Lebih lanjut disampaikan, pengangkapan beranjak dari laporan Midrus Pilian ke Polsek Sibolga Sambas pada Senin (13/7) siang sekitar pukul 12.00 WIB lalu. Di mana ia melaporkan tentang aksi pencurian 150 potong celana dari kios miliknya di Jalan Sisngamangaraja, Kelurahan Pancuran Bambu, Sibolga.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE memerintahkan Unit Reskrim unttu melakukan penyelidikan dan olah TKP. Selanjutnya pada Kamis (6/8) sekitar pukul 15.00 WIB, diamankan seorang laki-laki di salah satu warnet di Jalan Sibolga Baru. Setelah dilakukan pengembangan., diamankan 1 orang laki-laki lainya yang sedang naik sepedamotor di Jalan Kuda Laut arah Gunung Sibolga.
Keduanya pun dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjalani pemeriksaan oleh petugas. Di kantor polisi, keduanya pun mengakui perbiuatannya mencuri dari kios milik Idrus Piliang. Dalam aksinya mereka bertiga, satu orang lainny kini masih dicari polisi.
Lebih lanjut, aksi mereka berawal dari Jembatan Hitam Sibolga, Minggu (12/7) tiga tersangka tengah duduk ddi jembatan itu. Kemudian BL mengajak dua otrang temannya untuk melakukan pencurian di kios korban. Di mana kios tersebut telah dipantau dua hari sebelumnya.
Rencaa matang, ketiganya pun berbagi tugas dan peran. BL kemudian mengambil karung di seberang jalan toko yang menjadi sasaran, lalu mengambil potongan besi yang telah dibawa untuk mencongkel gembok, sedangkan DSL bertugas memantau situasi. Seorang lagi menunggu di atas sepedamotor di persimpangan Jalan Sisingamangaraja – Jalan Jati, Sibolga.
Setelah gembok dapat dibuka, BL masuk ke dalam toko dan mengambil celana yang digantung dan memasukkan ke dalam 2 kantongan plastik dan yg masih terbungkus dalam karung. Kemudian ia memanggil DSL untuk membawa karung plastik warna putih dania sendiri membawa 2 kantongan plastik penuh berisi celana menuju tempat sepedamotor temanya menunggu.
Ketiganya pun berboncengan ke Jalan Peralihan, Sibolga. Tiba di sebuah rumah kosong, barang yang diambil diturunkan dan kemudian ketiganya pergi ke jembatan hitam mmemanggil dua temannya. BL pun membagikan barang hasil curian itu kepada temanmasing-masing 4 potong sehingga total berjumlah 20 potong.
BL kemudian menjualkan celana yangg dicuri kepada seseorang sebanyak sebanyak 5 potong seharga Rp 150.000 dan keesokan harinya di jual kepada yang lain seharga Rp 50.000 dan juga ada dijual celana sebanyak 1 potong dengan harga Rp 30.000 kemudian dan 4 potong disimpan untuk dipakai.
Tersangka BL pun ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e dan 5e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun. Sedangkan DSL masih dibawah umur tidak ditahan serta dijamini oleh fihak keluarga dan akan dilakukan upaya diversi (penyelesaian hukum di luar peradilan).