Sepasang insan ini tak menduga jika aksinya di dalam kamar sudah diintip dari dari lubang kunci kamar. Hisapan demi hisapan pun berlangsung, sementara di luar kamar sejumlah personil kepolisian telah dalam posisi siap.
Malam itu, Selasa (17/10) sekitar pukul 23.00 WIB kamar kos di belakang salon yang terletak di Jalan Narumonda bawah, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan jadi saksi bisu atas aksi keduanya.
Namun hal tersebut tak berlangsung lama, PA (31) warga Jalan Flores II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar bersama teman wanitanya MP (21) warga jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan ini digerebek.
Aksi mereka terhenti seketika itu juga, setelah MP membuka pintu sesuai dengan perintah personil Sat Narkoba Polres Siantar. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap mereka dan seisi kamar.
Al hasil, sejumlah barang bukti sabu dan alat hisap yang mereka gunakan pun disita. Keduanya pun tak dapat berkilah.
Kasat Res Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, menerangkan, pihaknya telah melakukan pengintaian sebelumnya. Kedua tersangka pun diamankan ke Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan.
“ Mereka sudah kita intai, dan hasilnya benar, merewka kedapatan saat mengonsumsi sabu di dalam salah satu kamar kost itu,” terang AKP Mulyadi
Lebih rinci Kasat menyampaikan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 2(dua) paket Narkotika jenis sabu, 2(dua) buah potongan plastik klip, yang ditemukan didalam keranjang sampah yang terletak didalam kamar, 4(empat) buah mancis, 1(satu) buah kompeng karet dan 1(satu) buah cottonbud.
Dari lantai kamar didapati 1(satu) buah Bong dari Aqua gelas, ditemukan dekat keranjang sampah dilantai dalam kamar. Kemudian di Closed dalam kamar mandi ditemukan 1(satu) buah pipa kaca, dan 1(satu) buah Ketambat, dan dilantai kamar mandi ditemukan 1(satu) paket narkotika jenis sabu, 1(satu) buah mancis, 1(satu) buah Bong dari Aqua gelas, 1(satu) buah tutup botol, 3(iga) buah pipet, 1(satu) buah sendok dari pipet.
“Keduanya saat ini berstatus tersangka atas pelanggaran Pasal 114 Subs 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya mengakhiri (Vay)
Discussion about this post