Sabtu tanggal 12 Mei 2018, sekitar pukul 16.30 WIB, Personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memakai narkoba .
Infonya di lokasi perumahan yang belum selesai dibangun di daerah Jalan Baru, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.
Dalam gerak cepat selanjutnya Personil Sat Narkoba pematangsiantar menuju ke tempat di informasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai masuk kedalam bangunan perumahan kemudian Personil Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut.
Saat penggrebekan diketahui pria itu bernama Ade Irawan Nasution (29) dan saat digeledah dari kantong celana depan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja dan di kantong celana belakang ditemukan 3 (tiga) lembar kertas tik-tak.
Kemudian pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis Ganja yang ditemukan, Ade Irawan Nasution mengakui bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka di bawa ke sat narkoba polres pematansiantar untuk dilakukan penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut dan mengungkap jaringanya.
Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Jelas AKP Erwin tito SH mengakhiri. (Ridho)




Discussion about this post